Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Andi Narogong (kanan) menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 21 Desember 2017. Majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis Andi Narogong delapan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. ANTARA
Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong, memberikan hormat kepada Jaksa Penuntut Umum sebelum mengikuti sidang pembacaan amar putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 21 Desember 2017. Andi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Andi Narogong, berjabat tangan dengan Jaksa Penuntut Umum seusai mengikuti sidang pembacaan amar putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 21 Desember 2017. Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama hingga merugikan negara Rp 2,3 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Andi Narogong, mengikuti sidang pembacaan amar putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 21 Desember 2017. Tindakan Andi selain memperkaya diri sendiri juga diduga memperkaya orang lain dan korporasi. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Andi Narogong, mengikuti sidang pembacaan amar putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 21 Desember 2017. Andi Narogong juga didakwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana selaku penyelenggara negara. TEMPO/Imam Sukamto
Terpidana kasus korupsi KTP Elektronik Andi Narogong (tengah) berada di dalam kendaraan tahanan seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 21 Desember 2017. ANTARA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini