Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 11 Juni 2019. Dalam sidang pembacaan putusan itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa. ANTARA/Didik Suhartono
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo (tengah) bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 11 Juni 2019. Ketua majelis hakim R. Anton Widyopriyono dalam amar putusannya menyatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE. ANTARA/Didik Suhartono
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo (kedua kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 7 Mei 2019. Ahmad Dhani akan dikembalikan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Cipinang Jakarta usai divonis 1 tahun penjara dalam kasus ujaran idiot di Pengadilan Negeri Surabaya. ANTARA/Didik Suhartono
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo (kiri) mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 7 Mei 2019. Ahmad Dhani divonis atas ucapannya yang dinilai mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik saat acara Deklarasi Ganti Presiden yang batal dilaksanakan di Surabaya, 26 Agustus 2018. ANTARA/Didik Suhartono
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini