Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Awak media mengambil gambar Kendaraan roda empat yang disita Kejaksaan Agung Republik Indonesia terparkir di samping Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis, 14 Oktober 2021. Kejaksaan Agung RI menyita tiga kendaraan roda empat terkait kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tiga kendaraan roda empat yang disita Kejaksaan Agung Republik Indonesia terparkir di samping Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis, 14 Oktober 2021. Kejaksaan Agung RI menyita tiga kendaraan roda empat terkait kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kendaraan roda empat yang disita Kejaksaan Agung Republik Indonesia terparkir di samping Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis, 14 Oktober 2021. Kejaksaan Agung RI menyita tiga kendaraan roda empat terkait kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kendaraan roda empat yang disita Kejaksaan Agung Republik Indonesia terparkir di samping Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis, 14 Oktober 2021. Ketiga mobil disita dari dua tersangka yaitu Muddal Madang dan A Yaniarsyah Hasan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kendaraan roda empat yang disita Kejaksaan Agung Republik Indonesia terparkir di samping Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis, 14 Oktober 2021. Ketiga mobil disita dari dua tersangka yaitu Muddal Madang dan A Yaniarsyah Hasan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini