Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Kemenlu dan SBMI Laporkan TPPO ke Bareskrim

2 Mei 2023 | 17.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 5

Narasumber Diplomat Muda Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia, Ditjen Protkons Rina Komaria, dan Ketua Umum SBMI, Hariyanto Suwarnono, dampingi pihak korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Online (TPPO) ke Badan Reserse Kriminal Kepolisiam Republik Indonesia atau Bareskrim Polri. Jakarta, Selasa 2 Mei 2023. Tempo-Magang/Reyhan

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 5

Ketua Umum SBMI, Hariyanto Suwarnono, dampingi pihak korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Online (TPPO) ke Badan Reserse Kriminal Kepolisiam Republik Indonesia atau Bareskrim Polri. Jakarta, Selasa 2 Mei 2023. Foto: Tempo-Magang/Reyhan

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 5

Perwakilan Kementerian Luar Negeri, Rina Komaria melaporkan dugaan TPPO di Myanmar, Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa 2 Mei 2023. Pada keteranganya ada dua orang yang dilaporkan berinisial P dan A. Keduanya merupakan WNI yang diduga memiliki hubungan jaringan internasional terkait perdagangan orang dengan modus penipuan online yang disiksa, hingga diperbudak di daerah konfik bersenjata di Myawaddy, Myanmar. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 5

Perwakilan Kementerian Luar Negeri, Rina Komaria melaporkan dugaan TPPO di Myanmar, Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa 2 Mei 2023. Pada keteranganya ada dua orang yang dilaporkan berinisial P dan A. Keduanya merupakan WNI yang diduga memiliki hubungan jaringan internasional terkait perdagangan orang dengan modus penipuan online yang disiksa, hingga diperbudak di daerah konfik bersenjata di Myawaddy, Myanmar. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 5

Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Hariyanto Suwarno (kanan) dan Perwakilan Kementerian Luar Negeri, Rina Komaria (kiri) melaporkan dugaan TPPO di Myanmar, Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa 2 Mei 2023. Pada keteranganya ada dua orang yang dilaporkan berinisial P dan A. Keduanya merupakan WNI yang diduga memiliki hubungan jaringan internasional terkait perdagangan orang dengan modus penipuan online yang disiksa, hingga diperbudak di daerah konfik bersenjata di Myawaddy, Myanmar. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus