Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Korupsi Ore Nikel, Mantan Dirjen ESDM Ridwan Djamaluddin Divonis 3 Tahun Penjara

25 April 2024 | 23.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Tiga orang terdakwa Pelaksana lapangan PT. Lawu Agung Minning, Glenn Ario Sudarto (tengah), Direktur PT Lawu Agung Minning Ofan Sofwan dan Pemilik PT. Lawu Agung MinningWindu Aji Sutanto (kiri), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Glenn Ario Sudarto, pidana penjara badan selama 7 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan, Ofan Sofwan dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan serta Windu Aji Sutanto dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp.135.836.89500,26, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dilakukan secara bersama - sama, dalam perkara tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).  TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Tiga orang terdakwa Pelaksana lapangan PT. Lawu Agung Minning, Glenn Ario Sudarto (tengah), Direktur PT Lawu Agung Minning Ofan Sofwan (kopiah) dan Pemilik PT. Lawu Agung Minning Windu Aji Sutanto (kanan), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Glenn Ario Sudarto, pidana penjara badan selama 7 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan, Ofan Sofwan dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan serta Windu Aji Sutanto dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp.135.836.89500,26, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dilakukan secara bersama - sama, dalam perkara tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).  TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Tiga orang terdakwa Pelaksana lapangan PT. Lawu Agung Minning, Glenn Ario Sudarto (kanan) dan Pemilik PT. Lawu Agung MinningWindu Aji Sutanto (kiri), berjabat tangan dengan JPU Kejaksaan Tinggi Sultra, seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Glenn Ario Sudarto, pidana penjara badan selama 7 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan, Ofan Sofwan dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan serta Windu Aji Sutanto dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp.135.836.89500,26, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dilakukan secara bersama - sama, dalam perkara tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).  TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Terdakwa Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran ESDM, Yuli Bintoro, memeluk istrinya sebelum mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Yuli Bintoro pidana penjara badan selama 3 tahun dan pidana denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dilakukan secara bersama - sama tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).  TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Terdakwa Sub Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran ESDM, Henry Juliyanto, mendapat pelukan istrinya sebelum mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Henry Juliyanto pidana penjara badan selama 3 tahun dan pidana denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dilakukan secara bersama - sama tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).  TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Terdakwa mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ridwan Djamaluddin, pidana penjara badan selama 3 tahun dan 6 bulan, pidana denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dilakukan secara bersama - sama tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus