Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Korupsi Tanah Munjul, Yoory Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara

10 Februari 2022 | 20.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Terdakwa mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 10 Februari 2022. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Yoory dengan pidana 6 tahun 8 bulan penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Mantan Dirut Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 10 Februari 2022. Menurut Jaksa, Yoory telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Terdakwa mantan Dirut Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 10 Februari 2022. Yoory dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 150 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya nonaktif, Yoory C Pinontoan, bersiap mengikuti sidang dengan agenda tuntutan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 10 Februari 2022. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk proyek DP Nol Rupiah Pemprov DKI di Jakarta Timur tersebut dengan hukuman enam tahun delapan bulan penjara dan denda satu miliar rupiah subsider enam bulan kurungan. ANTARA/Reno Esnir

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Terdakwa Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar (kiri), mengikuti persidangan dengan agenda penuntutan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 10 Februari 2022. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut tiga terdakwa masing-masing Tommy Ardian 7 tahun penjara, Rudi Hartono Iskandar 7 tahun penjara serta Anja Runtuwene 5,5 tahun dengan denda Rp500 juta subsider 2 bulan penjara terkait perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk proyek DP Nol Rupiah Pemprov DKI di Jakarta Timur. ANTARA/Reno Esnir

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Tiga terdakwa masing-masing Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar (kiri), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian (kanan) dan Wakil Komisaris PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (tengah) mengikuti persidangan dengan agenda penuntutan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 10 Februari 2022. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut tiga terdakwa masing-masing Tommy Ardian 7 tahun penjara, Rudi Hartono Iskandar 7 tahun penjara serta Anja Runtuwene 5,5 tahun dengan denda Rp500 juta subsider 2 bulan penjara terkait perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk proyek rumah DP Nol Rupiah Pemprov DKI di Jakarta Timur. ANTARA/Reno Esnir

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus