Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Pabrik Gula Djatiroto

25 November 2021 | 23.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Direktur produksi PTPN XI 2015-2016, Budi Adi Prabowo resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 25 November 2021. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Direktur PT. Wahyu Daya Mandiri, Arif Hendrawan (depan), memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Kamis, 25 November 2021. Kedua tersangka ditahan dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pemasangan Six Roll Mill di pabrik gula Djatiroto PT. Perkebunan Nusantara XI. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Direktur produksi PTPN XI 2015-2016, Budi Adi Prabowo dan Direktur PT. Wahyu Daya Mandiri, Arif Hendrawan (kanan), resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis, 25 November 2021. Pengadaan tersebut dilakukan pada periode 2015-2016 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 15 miliar dari nilai kontrak Rp 79 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) memberikan keterangan pers dengan latar belakang dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pabrik gula Djatiroto di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 25 November 2021. ANTARA/M Risyal Hidayat

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Direktur PT. Wahyu Daya Mandiri (WDM) Arif Hendrawan (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan dalam dugaan korupsi pabrik gula Djatiroto di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 25 November 2021. ANTARA/M Risyal Hidayat

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Tersangka Direktur Produksi PTPN XI Tahun 2015-2016, Budi Adi Prabowo memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 25 November 2021. ANTARA/M Risyal Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus