Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur produksi PTPN XI 2015-2016, Budi Adi Prabowo resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 25 November 2021. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru. TEMPO/Imam Sukamto
Direktur PT. Wahyu Daya Mandiri, Arif Hendrawan (depan), memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Kamis, 25 November 2021. Kedua tersangka ditahan dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pemasangan Six Roll Mill di pabrik gula Djatiroto PT. Perkebunan Nusantara XI. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur produksi PTPN XI 2015-2016, Budi Adi Prabowo dan Direktur PT. Wahyu Daya Mandiri, Arif Hendrawan (kanan), resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis, 25 November 2021. Pengadaan tersebut dilakukan pada periode 2015-2016 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 15 miliar dari nilai kontrak Rp 79 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) memberikan keterangan pers dengan latar belakang dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pabrik gula Djatiroto di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 25 November 2021. ANTARA/M Risyal Hidayat
Direktur PT. Wahyu Daya Mandiri (WDM) Arif Hendrawan (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan dalam dugaan korupsi pabrik gula Djatiroto di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 25 November 2021. ANTARA/M Risyal Hidayat
Tersangka Direktur Produksi PTPN XI Tahun 2015-2016, Budi Adi Prabowo memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 25 November 2021. ANTARA/M Risyal Hidayat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini