Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Langgar Izin Tinggal, 13 WNA Akan Dideportasi Imigrasi Jakbar

21 Januari 2020 | 22.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 5

Petugas menunjukkan barang bukti paspor sejumlah warga negara asing (WNA) yang berhasil diamankan Imigrasi Jakarta Barat dalam rilis di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020. Ketiga belas WNA yang dijaring dari dua apartemen di Jakarta Barat itu akan dideportasi lantaran terbukti melanggar izin tinggal. ANTARA

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 5

Sejumlah warga negara asing (WNA) yang berhasil diamankan Imigrasi Jakarta Barat dihadirkan dalam rilis di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020. Sebanyak 13 orang WNA asal negara-negara Afrika seperti Nigeria, Pantai Gading dan Guinea-Bissau diamankan pihak imigrasi karena melanggar ketentuan keimigrasian. ANTARA

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 5

Petugas menggiring sejumlah warga negara asing (WNA) yang berhasil diamankan Imigrasi Jakarta Barat usai rilis di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020. Ketiga belas orang tersebut diduga melanggar keimigrasian Pasal 75 dan pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Keimigrasian nomor 6 tahun 2011, yang menyalahi aturan izin tinggal dengan menetap lebih dari 60 hari. ANTARA

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 5

Petugas menata barang bukti paspor sejumlah warga negara asing (WNA) yang berhasil diamankan Imigrasi Jakarta Barat dalam rilis di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020. Sejumlah barang bukti diamankan berupa paspor, ponsel, dan laptop milik belasan WNA tersebut. ANTARA

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 5

Refleksi sejumlah warga negara asing (WNA) yang berhasil diamankan Imigrasi Jakarta Barat dalam rilis di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus