Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Petugas menunjukkan barang bukti paspor sejumlah warga negara asing (WNA) yang berhasil diamankan Imigrasi Jakarta Barat dalam rilis di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020. Ketiga belas WNA yang dijaring dari dua apartemen di Jakarta Barat itu akan dideportasi lantaran terbukti melanggar izin tinggal. ANTARA
Sejumlah warga negara asing (WNA) yang berhasil diamankan Imigrasi Jakarta Barat dihadirkan dalam rilis di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020. Sebanyak 13 orang WNA asal negara-negara Afrika seperti Nigeria, Pantai Gading dan Guinea-Bissau diamankan pihak imigrasi karena melanggar ketentuan keimigrasian. ANTARA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Petugas menggiring sejumlah warga negara asing (WNA) yang berhasil diamankan Imigrasi Jakarta Barat usai rilis di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020. Ketiga belas orang tersebut diduga melanggar keimigrasian Pasal 75 dan pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Keimigrasian nomor 6 tahun 2011, yang menyalahi aturan izin tinggal dengan menetap lebih dari 60 hari. ANTARA
Petugas menata barang bukti paspor sejumlah warga negara asing (WNA) yang berhasil diamankan Imigrasi Jakarta Barat dalam rilis di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020. Sejumlah barang bukti diamankan berupa paspor, ponsel, dan laptop milik belasan WNA tersebut. ANTARA
Refleksi sejumlah warga negara asing (WNA) yang berhasil diamankan Imigrasi Jakarta Barat dalam rilis di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020. ANTARA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini