Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
(kedua kanan) Direktur Umum PT Lion Air, Edward Sirait, bersama Corporate Lawyer Lion Air, Haris Arthur (kanan), dan Head of Corporate Secretary Lion Group, Capten Dwiyanto Ambarhidayat (kiri), menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Pusat Lion Air, Jakarta, 23 Februari 2015. Tempo/Tony Hartawan
Direktur Umum PT Lion Air, Edward Sirait (tengah), menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Pusat Lion Air, Jakarta, 23 Februari 2015. Manajemen PT Lion Mentari Airlines, pengelola maskapai Lion Air, bersedia jika Kementerian Perhubungan mewajibkan perusahaan maskapai untuk menyetor dana deposit. Tempo/Tony Hartawan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
(kedua kanan) Direktur Umum PT Lion Air, Edward Sirait, bersama Corporate Lawyer Lion Air, Haris Arthur (kanan), dan Head of Corporate Secretary Lion Group, Capten Dwiyanto Ambarhidayat, menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Pusat Lion Air, Jakarta, 23 Februari 2015. Tempo/Tony Hartawan
Jajaran petinggi PT Lion Air mengadakan konferensi pers terkait peraturan kementerian Perhubungan dan sanksi yang diberikan kepada Lion Air, di Kantor Pusat Lion Air, Jakarta, 23 Februari 2015. Tempo/Tony Hartawan
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Suprasetyo (kanan), didampingi Direktur Operasional Lion Air, Daniel Putut, beri keterangan pers terkait penundaaan penerbangan (delay) Lion Air di Kantor Kemenhub, Jakarta, 23 Februari 2015. Kemenhub memberikan dua sanksi kepada maskapai Lion Air. ANTARA/Andika Wahyu
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Suprasetyo (kanan), beri keterangan pers di Kantor Kemenhub, Jakarta, 23 Februari 2015. Dua sanksi yang dijatuhkan untuk maskapai Lion Air, yakni pembekuan sementara izin rute baru serta pembekuan izin terbang rute yang 21 hari tidak diterbangkan, misalnya rute Ujung Pandang-Jayapura. ANTARA/Andika Wahyu
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini