Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Lion Air Tanggapi Sanksi Kemenhub

23 Februari 2015 | 19.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

(kedua kanan) Direktur Umum PT Lion Air, Edward Sirait, bersama Corporate Lawyer Lion Air, Haris Arthur (kanan), dan Head of Corporate Secretary Lion Group, Capten Dwiyanto Ambarhidayat (kiri), menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Pusat Lion Air, Jakarta, 23 Februari 2015. Tempo/Tony Hartawan

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Direktur Umum PT Lion Air, Edward Sirait (tengah), menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Pusat Lion Air, Jakarta, 23 Februari 2015. Manajemen PT Lion Mentari Airlines, pengelola maskapai Lion Air, bersedia jika Kementerian Perhubungan mewajibkan perusahaan maskapai untuk menyetor dana deposit. Tempo/Tony Hartawan

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

(kedua kanan) Direktur Umum PT Lion Air, Edward Sirait, bersama Corporate Lawyer Lion Air, Haris Arthur (kanan), dan Head of Corporate Secretary Lion Group, Capten Dwiyanto Ambarhidayat, menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Pusat Lion Air, Jakarta, 23 Februari 2015. Tempo/Tony Hartawan

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Jajaran petinggi PT Lion Air mengadakan konferensi pers terkait peraturan kementerian Perhubungan dan sanksi yang diberikan kepada Lion Air, di Kantor Pusat Lion Air, Jakarta, 23 Februari 2015. Tempo/Tony Hartawan

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Suprasetyo (kanan), didampingi Direktur Operasional Lion Air, Daniel Putut, beri keterangan pers terkait penundaaan penerbangan (delay) Lion Air di Kantor Kemenhub, Jakarta, 23 Februari 2015. Kemenhub memberikan dua sanksi kepada maskapai Lion Air. ANTARA/Andika Wahyu

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Suprasetyo (kanan), beri keterangan pers di Kantor Kemenhub, Jakarta, 23 Februari 2015. Dua sanksi yang dijatuhkan untuk maskapai Lion Air, yakni pembekuan sementara izin rute baru serta pembekuan izin terbang rute yang 21 hari tidak diterbangkan, misalnya rute Ujung Pandang-Jayapura. ANTARA/Andika Wahyu

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus