Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

MiG-25, Tetap jadi Jet Tempur Tercepat di Dunia

25 September 2021 | 05.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 5

Pesawat MiG-25 juga dilengkapi dengan stasiun pengintaian, kamera udara, kamera udara topografi, sistem penglihatan dan navigasi Peteng untuk mengebom target yang diprogram, dan peralatan penanggulangan elektronik (ECM), yang mencakup jamming aktif dan sistem pengintaian elektronik. Nationalinterest.com

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 5

Pesawat MiG-25 didukung oleh dua turbojet poros tunggal R-15B-300, diatur di bagian ekor badan pesawat. Mesin memberikan kecepatan maksimum 3.000 km/jam di ketinggian. Pesawat ini mampu mencapai kecepatan lebih dari 2,83 Mach. Airforce-technology.com

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 5

Pesawat MiG-25 dipersenjatai dengan empat rudal udara-ke-udara R-40 (kode NATO AA-6 Acrid) yang dilengkapi dengan kepala pelacak inframerah dan radar dengan jangkauan rudal 2-60km. Pesawat ini juga dapat dilengkapi dengan dua R-40 dan empat R-60 (AA-8 Aphid), atau dua R-23 (AA-Apex) dan empat R-73 (AA-11 Archer). Wikipedia.org

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 5

Badan jet tempur Mikoyan-Gurevich MiG-25 menggunakan baja tahan karat secara ekstensif yang dijuluki monster pesawat karena bobotnya. Pesawat ini dimaksudkan untuk menjadi pencegat utama Uni Soviet yang mampu mencapai kecepatan 2,8 Mach. Wikipedia.org

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 5

Jet tempur Mikoyan-Gurevich MiG-25 yang dikenal oleh NATO sebagai Foxbat, adalah pesawat terakhir yang dirancang oleh Mikhail Gurevich sebelum pensiun. MiG-25 dikembangkan sebagai pesawat pencegat dan pengintai supersonik yang saat ini, tetap menjadi salah satu pesawat militer tercepat yang memasuki layanan dan merupakan pesawat produksi seri berawak tercepat dalam penggunaan operasional. Wikipedia.org

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus