Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

MK Tolak Gugatan PKS, Presidential Threshold Tetap 20 Persen

29 September 2022 | 16.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 5

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat membacakan putusan uji materi presidential threshold (PT) yang diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 29 September 2022. Keputusan sidang keluar meski MK belum pernah menggelar sidang pembuktian terkait gugatan uji materi tersebut hingga sekarang. TEMPO/Subekti.

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 5

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat membacakan putusan uji materi presidential threshold (PT) yang diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 29 September 2022. Permohonan 73/PUU-XX/2022 itu diajukan oleh Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan jajaran pengurus PKS Aboe Bakar dan Salim Segaf Aljufri. TEMPO/Subekti

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 5

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat membacakan putusan uji materi presidential threshold (PT) yang diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 29 September 2022. Dalam permohonannya, PKS meminta angka presidential threshold sebesar 20 persen diturunkan menjadi 7-9 persen. TEMPO/Subekti

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 5

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat membacakan putusan uji materi presidential threshold (PT) yang diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 29 September 2022. Keputusan sidang keluar meski MK belum pernah menggelar sidang pembuktian terkait gugatan uji materi tersebut hingga sekarang. TEMPO/Subekti

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 5

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat membacakan putusan uji materi presidential threshold (PT) yang diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 29 September 2022. Namun MK menilai tidak berwenang karena hal itu adalah kebijakan politik yang terbuka. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus