Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pedagang kaki lima berjualan di trotoar Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta, 30 Maret 2018. Ombudsman Republik Indonesia menilai Gubernur DKI Jakarta tidak memiliki kompetensi saat menata Pedagang Kaki Lima di kawasan Tanah Abang Jakarta Pusat. TEMPO/Subekti.
Pedagang kaki lima mempersiapkan lapak jualannya di trotoar Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta, 30 Maret 2018. Ombudsman menemukan sejumlah tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta dalam melakukan penataan. TEMPO/Subekti.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pedagang kaki lima berjualan di trotoar Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta, 30 Maret 2018. Ombudsman Republik Indonesia menilai Gubernur DKI Jakarta tidak memiliki kompetensi saat menata Pedagang Kaki Lima di kawasan Tanah Abang Jakarta Pusat. TEMPO/Subekti.
Seorang wanita melihat pakaian yang dijual pedagang kaki lima berjualan di trotoar Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta, 30 Maret 2018. Ombudsman menemukan sejumlah tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta dalam melakukan penataan. TEMPO/Subekti.
Pedagang kaki lima berjualan di trotoar Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta, 30 Maret 2018. Ombudsman Republik Indonesia menilai Gubernur DKI Jakarta tidak memiliki kompetensi saat menata Pedagang Kaki Lima di kawasan Tanah Abang Jakarta Pusat. TEMPO/Subekti.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini