Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Otoritas Hong Kong Buru Babi Hutan yang Berkeliaran di Perkotaan

18 November 2021 | 08.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Petugas satwa liar berhasil membius babi hutan, setelah pemerintah mengumumkan akan menangkap dan memusnahkan semua babi hutan yang ditemukan di kawasan perkotaan, di Hong Kong, 17 November 2021. REUTERS/Tyrone Siu

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Petugas satwa liar menggunakan senter untuk mengarahkan babi hutan, setelah pemerintah mengumumkan akan menangkap dan memusnahkan semua babi hutan yang ditemukan di kawasan perkotaan, di Hong Kong, 17 November 2021. REUTERS/Tyrone Siu

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Petugas memberikan umpan makanan pada kawanan babi hutan setelah pemerintah mengumumkan akan menangkap dan memusnahkan semua babi hutan yang ditemukan di kawasan perkotaan, di Hong Kong, 17 November 2021. AFCD mengatakan sebanyak 36 orang cedera akibat babi hutan selama satu dekade terakhir. REUTERS/Tyrone Siu

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Kawasan babi hutan berada di kawasan perkotaan, di Hong Kong, 17 November 2021. Beberapa waktu lalu seekor babi hutan menggigit seorang petugas polisi. REUTERS/Tyrone Siu

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Warga melintas dekat babi hutan di kawasan perkotaan, di Hong Kong, 17 November 2021. Babi hutan berkeliaran di daerah perkotaan atau jalan yang sibuk yang membawa potensi bahaya bagi anggota masyarakat dan pengguna jalan. REUTERS/Tyrone Siu

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Kawanan babi hutan memakan umpan setelah pemerintah mengumumkan akan menangkap dan memusnahkan semua babi hutan yang ditemukan di kawasan perkotaan, di Hong Kong, 17 November 2021. Otoritas Hong Kong memburu babi hutan dengan maksud untuk mengurangi jumlah dan gangguan. REUTERS/Tyrone Siu

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus