Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Suko Sutrisno yang merupakan petugas keamanan laga Arema melawan Persebaya pada 1 Oktober 2022 duduk menunggu giliran menjalani sidang putusan perkara tragedi Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 9 Maret 2023. Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara satu tahun kepada Suko Sutrisno dan satu tahun enam bulan kepada Abdul Haris. ANTARA/Didik Suhartono
Terdakwa perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Abdul Haris yang merupakan Ketua Panpel laga Arema melawan Persebaya pada 1 Oktober 2022 memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang putusan perkara tragedi Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 9 Maret 2023. Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara satu tahun enam bulan kepada Abdul Haris. ANTARA/Didik Suhartono
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hakim Ketua Abu Achmad Sidqi Amsya memimpin sidang putusan perkara tragedi Stadion Kanjuruhan dengan terdakwa perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Suko Sutrisno yang merupakan petugas keamanan dan terdakwa Abdul Haris yang merupakan Ketua Panpel laga Arema melawan Persebaya pada 1 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 9 Maret 2023. Dalam Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022, sebanyak 135 orang tewas dan lebih dari 700 lainnya terluka akibat berdesakan saat menghindari gas air mata. ANTARA/Didik Suhartono
Terdakwa perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Suko Sutrisno (tengah) yang merupakan petugas keamanan dan terdakwa Abdul Haris (kanan) yang merupakan Ketua Panpel laga Arema melawan Persebaya pada 1 Oktober 2022 berjalan bersama untuk menjalani sidang putusan perkara tragedi Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 9 Maret 2023). Vonis yang diterima Suko Sutrisno dan Abdul Haris lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 6 tahun dan 8 bulan penjara. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini