Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2024. Sebanyak 15 orang yang terdiri dari Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, sejumlah Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto, diperiksa sebagai tersangka dugaan pungli di lingkungan Rumah Tahanan Negara Cabang KPK 2019-2023. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2024. Tindak pidana korupsi tersebut diduga melibatkan penerimaan uang sekitar Rp.6,3 miliar dalam bentuk pemerasan dari para tahanan korupsi di lingkungan Rumah Tahanan Negara Cabang KPK 2019-2023. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2024. Tersangka yang diperiksa di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, dan mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi . TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2024. Tersangka yang diperiksa di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, dan mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi . TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2024. Tersangka yang diperiksa di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, dan mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi . TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini