Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pendeta Max Evert Ibrahim Tangkudung, menunjukkan surat pemanggilan pemeriksaan, di Badan Reserse Kriminal Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, 3 Maret 2017. TEMPO/Imam Sukamto
Pendeta Max Evert Ibrahim Tangkudung, menunjukkan surat pemanggilan pemeriksaan, di Badan Reserse Kriminal Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, 3 Maret 2017. Max Evert diperiksa sebagai pelapor dalam penyelidikan dugaan tindak pidana provokasi menyatakan perasaan permusuhan, kebencian dan ancaman pembunuhan terhadap pendeta melalui youtube diduga dilakukan oleh pemimpin Front Pembela Islam Riziq Shihab. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pendeta Max Evert Ibrahim Tangkudung, menunjukkan surat pemanggilan pemeriksaan, di Badan Reserse Kriminal Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, 3 Maret 2017. TEMPO/Imam Sukamto
Pendeta Max Evert Ibrahim Tangkudung, menunjukkan surat pemanggilan pemeriksaan, di Badan Reserse Kriminal Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, 3 Maret 2017. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini