Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa YouTuber M Kace mengangkat tangan saat memasuki ruang sidang vonis dugaan kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis Kelas I B, Jawa Barat, Rabu, 6 April 2022. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada Muhammad Kece atau M Kace karena terbukti sengaja menyiarkan berita bohong, dengan membuat keonaran di kalangan masyarakat. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Terdakwa YouTuber M Kace berjalan menuju ruangan untuk menjalani sidang vonis dugaan kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis Kelas I B, Jawa Barat, Rabu, 6 April 2022. Pelaporan berawal ketika YouTuber dengan nama channel MuhammadKece melakukan streaming dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad serta agama Islam. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa YouTuber M Kace menjalani sidang vonis dugaan kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis Kelas I B, Jawa Barat, Rabu, 6 April 2022. Selain itu, M Kace juga menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Terdakwa YouTuber M Kace menjalani sidang vonis dugaan kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis Kelas I B, Jawa Barat, Rabu, 6 April 2022. Di antara ucapan Muhammad Kece dalam saluran YouTubenya yang dipersoalkan, yakni ia menyebut bahwa kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Petugas memasukkan terdakwa YouTuber M Kace ke dalam mobil wolf Brimob usai menjalani sidang vonis dugaan kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis Kelas I B, Jawa Barat, Rabu, 6 April 2022. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini