Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua DPR RI Puan Maharani (kedua kanan), Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus (kedua kiri), Sufmi Dasco Ahmad (kanan), dan Rachmat Gobel (kiri) saat memimpin Rapat Paripurna ke-20 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 April 2023. Dalam rapat tersebut, DPR mengesahkan Perpu Pemilu menjadi Undang-undang (UU). TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan naskah pandangan pemerintah atas pengesahan Perpu Pemilu kepada Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-20 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 April 2023. Puan Maharani menyebut disahkannya Perpu Pemilu menjadi Undang-undang merupakan tanda bahwa tahapan Pemilu bakal digelar sesuai jadwal. TEMPO/M Taufan Rengganis
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pandangan pemerintah atas pengesahan Perpu pemilu dalam Rapat Paripurna ke-20 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 April 2023. Tito menjelaskan bahwa Perpu Pemilu merupakan bentuk komitmen DPR dan pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan dukungan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas pembahasan Perpu Pemilu dari Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia dalam Rapat Paripurna ke-20 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 April 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia membacakan laporan hasil pembahasan Perpu Pemilu dalam Rapat Paripurna ke-20 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 April 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah anggota DPR RI mengikuti Rapat Paripurna ke-20 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 April 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini