Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Petugas Cabut Alat Peraga Kampanye yang Langgar Aturan

5 November 2023 | 20.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 4

Petugas gabungan menertibkan alat peraga kampanye di Kota Sukabumi, Jawa Barat, Ahad, 5 November 2023. Kegiatan penertiban tersebut dilakukan karena tidak sesuai dengan aturan kampanye yang telah ditetapkan. ANTARA/Henry Purba

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 4

Petugas gabungan menertibkan alat peraga kampanye di Kota Sukabumi, Jawa Barat, Ahad, 5 November 2023. Kegiatan penertiban tersebut dilakukan karena tidak sesuai dengan aturan kampanye yang telah ditetapkan. ANTARA/Henry Purba

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 4

Anggota Satpol PP melepaskan spanduk calon legislatif di Kota Dumai, Riau, Ahad, 5 November 2023. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau bersama Satpol PP, KPU dan kepolisian di setiap daerah mulai melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK). ANTARA /Aswaddy Hamid

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 4

Anggota Satpol PP melepaskan spanduk calon legislatif di Kota Dumai, Riau, Ahad, 5 November 2023. Pemasangan alat peraga kampanyebaru bisa dilakukan mulai 28 Nopember 2023 sampai batas waktu 10 Februari 2024. ANTARA/Aswaddy Hamid

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus