Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kuasa hukum terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette membacakan pledoi atau pembelaan dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan di PN Jakarta Utara, Jakarta, Senin, 15 Juni 2020. Dalam nota pembelaan kliennya, kuasa hukum terdakwa mengatakan bahwa peristiwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan merupakan hal yang biasa. Kasus tersebut dipandang bisa menimpa setiap orang. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette saat menjalani sidang lanjutan via streaming di PN Jakarta Utara, Jakarta, Senin, 15 Juni 2020. Sidang ini tidak dihadiri langsung oleh terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hakim Ketua Djuyamto bersama Hakim Anggota hadir pada sidang lanjutan kasus penyiraman yang dilakukan oleh terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette kepada penyidik KPK Novel Baswedan di PN Jakarta Utara, Jakarta, Senin, 15 Juni 2020. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Jaksa Penuntut Umum hadir saat sidang lanjutan kasus penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan di PN Jakarta Utara, Jakarta, Senin, 15 Juni 2020. Jaksa menilai, Ronny dan Rahmat terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Suasana sidang lanjutan kasus penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan di PN Jakarta Utara, Jakarta, Senin, 15 Juni 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini