Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono (tengah), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kiri), Kombes Pol Iwan Kurniawan memberikan keterangan saat rilis kasus penyelundupan barang ilegal di Lapang Reskrimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2019. Polda Metro Jaya berhasil mengamankan empat tersangka kasus penyelundupan barang-barang ilegal dari Cina. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memeriksa barang bukti saat rilis kasus penyelundupan barang ilegal di Lapang Reskrimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2019. Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa kosmetik, obat-obatan, bahan pangan hingga produk elektronik. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono saat menunjukkan barang bukti saat rilis kasus penyelundupan barang ilegal di Lapang Reskrimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2019. Dari hasil penyelidikan, diketahui komplotan itu telah beraksi selama delapan tahun dan mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai Rp6,4 triliun. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Tersangka kasus penyelundupan barang ilegal dihadirkan dalam rilis, di Lapang Reskrimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Petugas menunjukkan barang bukti saat rilis kasus penyelundupan barang ilegal di Lapang Reskrimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Petugas menunjukkan barang bukti saat rilis kasus penyelundupan barang ilegal di Lapang Reskrimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini