Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Petugas menggiring selebgram tersangka kasus penistaan agama Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee (tengah), saat rilis kasus di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Kamis, 4 Mei 2023. Lina menjadi tersangka kasus penistaan agama melalui konten makan kulit babi. ANTARA/Nova Wahyudi
Tersangka kasus penistaan agama, selebgram Lina Mukherjee (kanan) dihadirkan saat rilis kasus penistaan agama di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Kamis, 4 Mei 2023. Polda Sumatera Selatan tidak melakukan penahanan terhadap Lina dikarenakan alasan kesehatan. ANTARA/Nova Wahyudi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tersangka kasus penistaan agama, selebgram Lina Mukherjee (kanan) dihadirkan saat rilis kasus penistaan agama di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Kamis, 4 Mei 2023. Kesehatan Lina sempat menurun lantaran penyakit maag akut yang dideritanya kumat setelah diperiksa, bahkan sempat dibawa ke rumah sakit. ANTARA/Nova Wahyudi
Direktur Krimsus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Agung Marlianto (tengah) didampingi Kabid Humas Kombes Pol Supriadi (kedua kanan), Wakil Direktur Ditreskrimsus AKBP Putu Yudha Prawira (kiri) Kasubdit V Siber AKBP Fitriyanti (kanan) dan pejabat lainnya menunjukkan barang bukti kepada wartawan saat rilis kasus penistaan agama dengan tersangka selebgram Lina Mukherjee di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Kamis, 4 Mei 2023. ANTARA/Nova Wahyudi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini