Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa Habil Marati menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti sidang putusan kasus senjata api ilegal di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 27 Januari 2020. Habil divonis satu tahun penjara karena terbukti membantu Kivlan Zen dengan cara menyediakan dana untuk pembelian senjata api ilegal. ANTARA/Puspa Perwitasari
Terdakwa Habil Marati berjabat tangan dengan jaksa penuntut umum usai mengikuti sidang putusan kasus senjata api ilegal di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 27 Januari 2020. Hakim ketua, Saifudin Zuhri memaparkan hal yang memberatkan adalah Habil tidak mengakui perbuatannya. ANTARA/Puspa Perwitasari
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gestur terdakwa Habil Marati usai mengikuti sidang putusan kasus senjata api ilegal di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 27 Januari 2020. Jaksa sebelumnya mendakwa Habil sebagai penyandang dana untuk pembelian empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam ilegal. ANTARA/Puspa Perwitasari
Gestur terdakwa Habil Marati usai mengikuti sidang putusan kasus senjata api ilegal di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 27 Januari 2020. Habil disebut memberikan uang dua kali. Pertama, 15 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 151,5 juta pada 9 Februari 2019. Kedua, uang operasional Rp 50 juta pada Maret 2019. ANTARA/Puspa Perwitasari
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini