Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen saat bersiap memberikan kesaksian dalam sidang kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Habil Marati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 29 Januari 2020. Kivlan hari ini dihadirkan jaksa sebagai saksi untuk Habil. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen saat bersiap memberikan kesaksian dalam sidang kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Habil Marati di PN Jakarta Pusat, Rabu, 29 Januari 2020. Agenda sidang tersebut beragenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait nota pembelaan atau eksepsi yang dibacakan Kivlan pekan lalu. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen saat bersiap memberikan kesaksian dalam sidang kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Habil Marati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 29 Januari 2020. Di tengah sidang, Kivlan meminta istirahat. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen keluar pengadilan usai memberikan kesaksian dalam sidang kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Habil Marati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 29 Januari 2020. Kivlan Zen didampingi ajudan dan pedamping sekaligus pendukung yang menyebut dirinya Organisasi Masyarakar Forum Indonesia dan Bang Japar. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen keluar pengadilan usai memberikan kesaksian dalam sidang kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Habil Marati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 29 Januari 2020. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen keluar pengadilan usai memberikan kesaksian dalam sidang kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Habil Marati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 29 Januari 2020. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini