Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Jamaah Ansharut Daulah atau JAD Pusat Zainal Anshori (kiri) mengucapkan takbir seusai sidang pembacaan putusan pembekuan organisasi tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 31 Juli 2018. Majelis Hakim menyatakan JAD terbukti berafiliasi dengan organisasi teroris ISIS. ANTARA/Sigid Kurniawan
Terdakwa Zainal Anshori, Ketua Jamaah Ansharut Daulah atau JAD (kanan bawah) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 31 Juli 2018. Selain membubarkan JAD, hakim mengenakan denda Rp 5 juta. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Zainal Anshori, Ketua Jamaah Ansharut Daulah atau JAD mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 31 Juli 2018. Keputusan hakim terhadap JAD didasarkan pada Pasal 17 ayat 1 dan ayat 2 <i>juncto</i> Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Ketua Jamaah Ansharut Daulah atau JAD Zainal Anshori mengikuti sidang pembacaan putusan pembubaran organisasinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 31 Juli 2018. Zainal kembali mengangkat jari telunjuknya dan mengucapkan takbir saat akan meninggalkan ruang sidang. ANTARA/Sigid Kurniawan
Ketua Jamaah Ansharut Daulah atau JAD Zainal Anshori (tengah) dikawal ketat anggota kepolisian seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 31 Juli 2018. Majelis hakim menilai JAD melakukan tindakan yang meresahkan dan menyebarkan ketakutan di masyarakat. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Ketua Jamaah Ansharut Daulah atau JAD Zainal Anshori (tengah) dikawal ketat anggota kepolisian seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 31 Juli 2018. Zainal mulai memimpin JAD setelah ketua sebelumnya, Marwan alias Abu Musa, berhijrah ke Suriah. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini