Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Sejumlah Keluarga Terpidana Mati Tidak Dapat Izin Besuk

16 Januari 2015 | 16.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Kepala Lapas Kelas II A Wanita Semarang, Probo, perlihatkan foto terakhir terpidana mati dalam kasus narkoba, Tran Thi Bich Hanh (37) di Lapas Bulu Semarang, Jateng, 16 Januari 2015. Tran Thi merupakan warga negara Vietnam, rencananya akan menjalani eksekusi mati di Boyolali, Jateng, pada 18 Januari. ANTARA/R. Rekotomo

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Keluarga yang akan mengunjungi terpidana mati Ang Kim Soei, tidak mendapat ijin besuk oleh petugas yang berjaga di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jateng, 16 Januari 2015. Ang Kim Soei asal Belanda merupakan terpidana mati dalam kasus kepemilikan dua pabrik ekstasi dan rencananya akan dieksekusi Kejagungagung pada 18 Januari 2015. ANTARA/Idhad Zakaria

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Keluarga yang akan mengunjungi terpidana mati Ang Kim Soei, tidak mendapat izin besuk oleh petugas yang berjaga di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jateng, 16 Januari 2015. ANTARA/Idhad Zakaria

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Keluarga terpidana mati yang akan dieksekusi, memasuki pulau Nusakambangan menggunakan perahu compreng di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jateng, 16 Januari 2015. Kejaksaan Agung akan mengeksekusi lima terpidana mati di Nusakambangan dan satu di Boyolali pada Minggu (18/1). ANTARA/Idhad Zakaria

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Kepala Lapas Klas II A Wanita Semarang, Probo, memperlihatkan foto terakhir terpidana mati dalam kasus narkoba, Tran Thi Bich Hanh (37) di Lapas Bulu Semarang, Jateng, 16 Januari 2015. ANTARA/R. Rekotomo

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Keluarga yang akan mengunjungi terpidana mati Ang Kim Soei, tidak mendapat izin besuk oleh petugas yang berjaga di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jateng, 16 Januari 2015. ANTARA/Idhad Zakaria

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus