Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua KPK, Firli Bahuri bersama dua Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dan Nurul Gufron (kanan), menyampaikan laporan kinerja akhir tahun, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 29 Desember 2021. Sepanjang 2021, KPK telah menerima 2.029 laporan gratifikasi yang dilakukan pejabat. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan laporan Kinerja Tahun 2021 KPK di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Rabu, 29 Desember 2021. KPK selama tahun 2021 telah melakukan upaya penindakan korupsi berupa 127 perkara penyelidikan. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua KPK Firli Bahuri (kedua kiri) bersama Wakil Ketua Alexander Marwata (kedua kanan) dan Nurul Ghufron (kiri), dan juru bicara KPK Ali Fikri (kanan) menyampaikan laporan Kinerja Tahun 2021 KPK di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Rabu, 29 Desember 2021. Sebanyak 94 perkara telah eksekusi putusan dengan jumlah tersangka 123 orang, sementara jumlah "asset recovery" sebesar Rp 374,4 miliar. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Ketua KPK, Firli Bahuri, menyampaikan laporan kinerja akhir tahun, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 29 Desember 2021. Dari total nominal Rp 7,9 miliar laporan gratifikasi, sebanyak Rp 2,29 miliar laporan gratifikasi yang diterima telah ditetapkan menjadi milik negara. TEMPO/Imam Sukamto
Siluet Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) bersama Wakil Ketua Alexander Marwata (kanan) dan Nurul Ghufron (kiri) saat menyampaikan laporan Kinerja Tahun 2021 KPK di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Rabu, 29 Desember 2021. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Ketua KPK, Firli Bahuri, menyampaikan laporan kinerja akhir tahun, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 29 Desember 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini