Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Tarif Bus Naik Imbas Kenaikan BBM

7 September 2022 | 10.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 5

Loket pembelian tiket bus sepi dari calon penumang bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Rabu 7 September 2022. Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) telah menaikkan tarif bus sebanyak 25-35 persen sejak Minggu (4/9) akibat kenaikan harga BBM. TEMPO/Subekti

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 5

Calon penumang membeli tiket bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di lokasi keberangkatan di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Rabu 7 September 2022. Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) telah menaikkan tarif bus sebanyak 25-35 persen sejak Minggu (4/9) akibat kenaikan harga BBM. TEMPO/Subekti

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 5

Sejumlah bus antarkota antarprovinsi (AKAP) menunggu penumpang di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Rabu 7 September 2022. Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) telah menaikkan tarif bus sebanyak 25-35 persen sejak Minggu (4/9) akibat kenaikan harga BBM. TEMPO/Subekti

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 5

Calon penumang menunggu keberangkatan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Rabu 7 September 2022. Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) telah menaikkan tarif bus sebanyak 25-35 persen sejak Minggu (4/9) akibat kenaikan harga BBM. TEMPO/Subekti

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 5

Calon penumang menunggu keberangkatan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Rabu 7 September 2022. Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) telah menaikkan tarif bus sebanyak 25-35 persen sejak Minggu (4/9) akibat kenaikan harga BBM. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus