Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan tanah di Munjul untuk program rumah DP Rp0 Rudy Hartono Iskandar (kiri), Anja Runtuwene (tengah) dan Tommy Adrian (kanan) bersiap mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, 25 Februari 2022. Majelis hakim memvonis Rudy dan Tommy tujuh tahun penjara serta denda masing-masing Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan tanah di Munjul untuk program rumah DP Rp0 Anja Runtuwene (kiri), Rudy Hartono Iskandar (tengah) dan Tommy Adrian (kanan) berbincang usai mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, 25 Februari 2022. Sementara Anja divonis enam tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan tanah di Munjul untuk program rumah DP Rp0 Rudy Hartono Iskandar (kiri), Anja Runtuwene (tengah) dan Tommy Adrian (kanan) bersiap mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, 25 Februari 2022. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan tanah di Munjul untuk program rumah DP Rp0 Rudy Hartono Iskandar (kiri), Anja Runtuwene (kedua kiri) dan Tommy Adrian (ketiga kiri) berbincang dengan kuasa hukum usai mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, 25 Februari 2022. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini