Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terpidana mati kasus narkoba asal Ghana Martin Anderson alias Belo (kanan) mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 19 Maret 2015. Belo mengajukan PK terkait putusan PN Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Selatan yang memvonis hukuman mati. ANTARA/Muhammad Adimaja
Terpidana mati kasus narkoba asal Ghana Martin Anderson alias Belo berbincang dengan kuasa hukumnya usai mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di PN Jakarta Selatan, 19 Maret 2015. Ia dijatuhi hukuman mati karena terbukti membawa narkoba jenis heroin seberat 50 gram. ANTARA/Muhammad Adimaja
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Martin Anderson alias Belo berada di sel tahanan usai mengikuti sidang PK di PN Jakarta Selatan, 19 Maret 2015. Yang mendasari pengajuan PK adalah perkara yang dihadapi Martin Anderson berhubungan dengan kasus Hilary yang didakwa memiliki 5,2 kilogram heroin namun mendapat hukuman 12 tahun sedangkan ia divonis dengan hukuman mati. ANTARA/Muhammad Adimaja
Martin Anderson (tengah) menggenggam tasbih saat akan mengikuti sidang PK di PN Jakarta Selatan, 19 Maret 2015. Bersama sejumlah narapidana lainnya, namanya termasuk dalam daftar eksekusi mati gelombang dua di Nusakambangan. REUTERS/Darren Whiteside
Martin Anderson menunggu di dalam ruang tahahan sebelum mengikuti sidang PK di PN Jakarta Selatan, 19 Maret 2015. Ia telah mendekam di Lapas Nusakambangan setelah divonis hukuman mati. REUTERS/Darren Whiteside
Petugas mengawal Martin Anderson sebelum mengikuti sidang PK di PN Jakarta Selatan, 19 Maret 2015. AP/Tatan Syuflana
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini