Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong kelompok Sunda Empire Nasri Banks (tengah), Ki Ageng Raden Rangga Sasana (kanan) dan Raden Ratna Ningrum (kiri) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa 27 Oktober 2020. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada tiga petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire dengan hukuman masing-masing dua tahun penjara. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong kelompok Sunda Empire Ki Ageng Raden Rangga Sasana menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa 27 Oktober 2020. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada tiga petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire dengan hukuman masing-masing dua tahun penjara. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong kelompok Sunda Empire Nasri Banks (kanan), Ki Ageng Raden Rangga Sasana (tengah) dan Raden Ratna Ningrum (kiri) memberikan keterangan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa 27 Oktober 2020. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada tiga petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire dengan hukuman masing-masing dua tahun penjara. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong kelompok Sunda Empire Nasri Banks (tengah), Ki Ageng Raden Rangga Sasana (kiri) dan Raden Ratna Ningrum (kanan) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa 27 Oktober 2020. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada tiga petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire dengan hukuman masing-masing dua tahun penjara. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong kelompok Sunda Empire Nasri Banks (kiri) dan Ki Ageng Raden Rangga Sasana (kanan) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa 27 Oktober 2020. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada tiga petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire dengan hukuman masing-masing dua tahun penjara. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong kelompok Sunda Empire Nasri Banks (kedua kiri), Ki Ageng Raden Rangga Sasana (kedua kanan) dan Raden Ratna Ningrum (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa 27 Oktober 2020. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada tiga petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire dengan hukuman masing-masing dua tahun penjara. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini