Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, tidak dihadirkan di Pegadilan Tindak Pidana Korupsi yang disiarkan secara daring dari gedung KPK, Jakarta, Kamis, 16 Juli 2020. Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun terhadapTubagus Chaeri Wardana, pidana denda sejumlah Rp.200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara, membayar uang pengganti Rp.58.025.103.859,00 dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan dan banten. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, tidak dihadirkan di Pegadilan Tindak Pidana Korupsi yang disiarkan secara daring dari gedung KPK, Jakarta, Kamis, 16 Juli 2020. Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun terhadapTubagus Chaeri Wardana, pidana denda sejumlah Rp.200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara, membayar uang pengganti Rp.58.025.103.859,00 dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan dan banten. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana menjalani sidang pembacaan vonis yang disiarkan secara "live streaming" di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 16 Juli 2020. Majelis Hakim memvonis Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan pidana empat tahun penjara, dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan penjara, serta membayar uang pengganti Rp58.025.103.859 karena terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan pengadaan alat kesehatan Tahun 2005 - 2012. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana menjalani sidang pembacaan vonis yang disiarkan secara "live streaming" di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 16 Juli 2020. Majelis Hakim memvonis Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan pidana empat tahun penjara, dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan penjara, serta membayar uang pengganti Rp58.025.103.859 karena terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan pengadaan alat kesehatan Tahun 2005 - 2012. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana menjalani sidang pembacaan vonis yang disiarkan secara "live streaming" di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 16 Juli 2020. Majelis Hakim memvonis Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan pidana empat tahun penjara, dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan penjara, serta membayar uang pengganti Rp58.025.103.859 karena terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan pengadaan alat kesehatan Tahun 2005 - 2012. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini