Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan memperlihatkan orangutan yang hendak diselundupkan oleh warga negara Rusia Zhestkov Andrei (kanan) dalam konferensi pers di Gedung Wisti Sabha Angkasa Pura, Badung, Bali, Senin, 25 Maret 2019. Warga negara Rusia tersebut ditangkap pada Jumat (22/3) di Bandara Ngurah Rai karena berupaya menyelundupkan orangutan untuk dijual di negaranya. Foto: Johannes P. Christo
Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) membawa seekor anak orangutan hasil penyelamatan dari upaya penyelundupan, usai jumpa pers di Bandara Internasional Ngurah Rai, Kuta, Bali, Senin, 25 Maret 2019. Menurut pengakuan tersangka, anak orangutan berumur dua tahun itu dibeli seharga 3.000 Dolar AS dari sebuah pasar satwa di Jawa. Foto: Johannes P. Christo
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polisi menggiring warga negara Rusia Zhestkov Andrei (tengah) yang menjadi tersangka kasus penyelundupan orangutan dalam konferensi pers di Gedung Wisti Sabha Angkasa Pura, Badung, Bali, Senin, 25 Maret 2019. Tersangka terancaman hukuman lima tahun penjara dengan denda mencapai Rp100 juta. ANTARA
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan memperlihatkan orangutan yang hendak diselundupkan oleh warga negara Rusia Zhestkov Andrei (tengah) dalam konferensi pers di Gedung Wisti Sabha Angkasa Pura, Badung, Bali, Senin, 25 Maret 2019. ANTARA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini