Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Yaqut Cholil dan Ridwan Kamil Antarkan Penerbangan Haji Perdana di BIJB

29 Mei 2023 | 09.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 5

Jamaah calon haji yang akan melakukan penerbangan perdana melakukan pemeriksaan dokumen di bandara BIJB Kertajati, Majalengka, Minggu 28 Mei 2023. Sebanyak 366 calon haji asal Kabupaten Majalengka mulai diberangkatkan ke Mekah melalui bandara Kertajati. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 5

Jamaah calon haji bersiap untuk melakukan penerbangan perdana dari bandara BIJB Kertajati, Majalengka, Minggu 28 Mei 2023. Sebanyak 366 calon haji asal Kabupaten Majalengka mulai diberangkatkan ke Mekah melailui bandara Kertajati. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 5

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kedua kiri) bersama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (tengah) berbincang dengan jamaah calon haji saat penerbangan perdana di bandara BIJB Kertajati, Majalengka, Minggu 28 Mei 2023. Sebanyak 366 calon haji asal Kabupaten Majalengka mulai diberangkatkan ke Mekah melalui bandara Kertajati. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 5

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kelima kiri) bersama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (tengah) berbincang dengan jamaah calon haji saat penerbangan perdana di bandara BIJB Kertajati, Majalengka, Minggu 28 Mei 2023. Sebanyak 366 calon haji asal Kabupaten Majalengka mulai diberangkatkan ke Mekah melalui bandara Kertajati. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 5

Jamaah calon haji bersiap untuk melakukan penerbangan perdana dari bandara BIJB Kertajati, Majalengka, Minggu 28 Mei 2023. Sebanyak 366 orang calon haji asal Kabupaten Majalengka mulai diberangkatkan ke Mekah melalui bandara Kertajati. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus