Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ada empat hal yang perlu dilakukan untuk menjaga kesehatan mental di tempat kerja sesuai tema Hari Kesehatan Mental Sedunia 2024 pada 10 Oktober. Direktur Kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan, Imran Pambudi, menyebutkan hal pertama yang perlu diimplementasikan adalah jam kerja yang wajar agar bekerja menjadi lebih efisien dan ketika pulang bisa mengurus hal-hal lain.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sampai saat ini aturannya delapan jam. Dari delapan jam ini harusnya bisa diatur secara efektif dan efisien supaya tidak membuang kerjaan di luar jam kerja," jelasnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yang kedua adalah memberikan akses ke pelayanan kesehatan jiwa, seperti konseling atau pelatihan-pelatihan manajemen stres. Dia mencontohkan, Kementerian Kesehatan mempromosikan skrining kesehatan jiwa dan menyediakan konseling bagi yang membutuhkan.
"Hal-hal itulah yang coba kita fasilitasi. Dan Alhamdulillah tahun ini yang mengisi skrining itu jauh lebih tinggi dibandingkan dua tahun sebelumnya," katanya.
Jangan ragu curhat
Yang ketiga adalah mendorong percakapan terbuka tentang kesehatan jiwa. Imran menyebutkan sering ada anggapan orang harus tegar sehingga masalahnya dipendam sendiri. Dia menilai hal tersebut tidak baik.
"Jadi kalau orang bilang ada temannya curhat terus bilang, 'Kamu kan baik-baik saja,' itu enggak tepat. Yang tepat adalah, 'Oke, kamu bermasalah, nikmati masalahmu, selesaikan, tapi harus bangkit,'" paparnya.
Inisiatif terakhir yakni meningkatkan kesempatan kerja bagi orang-orang yang punya masalah kesehatan jiwa serius. "Jadi kita tidak boleh menstigma mereka tetapi berikan kesempatan dan berikan dorongan agar mereka bisa bekerja," ujarnya.
Ddata 2022 Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menunjukkan satu dari delapan orang di dunia memiliki masalah kesehatan jiwa. "Dan dari Global Burden Disease tahun 2019 menunjukkan bahwa gangguan jiwa ini menjadi penyebab kedua year lived with disability di Indonesia," kata Imran.