Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta melakukan pengetatan pemeriksaan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural atau ilegal yang ingin bekerja ke luar negeri. sebab, banyak pekerja dengan modus mengaku sebagai penumpang yang ingin berlibur atau berwisata.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta Subki Miuldi mengatakan, langkah ini dilakukan untuk melindungi WNI dari ancaman Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) di luar negeri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pemeriksaan di Imigrasi Soekarno-Hatta diperketat dengan mengintensifkan profiling dan wawancara penumpang, terutama bagi mereka yang hendak bepergian ke luar negeri untuk bekerja," ujar Subki, Rabu, 25 September 2024.
Modus PMI Ilegal Menyamar Jadi Wisatawan
Kepala Bidang TPI Soekarno-Hatta Bismo Surono mengatakan, pihaknya menemukan modus PMI yang mengaku sebagai penumpang ingin berlibur dan berwisata ke luar negeri, padahal untuk bekerja. "Mereka berpenampilan meyakinkan seperti penumpang dan turis pada umumnya," kata Bismo.
Padahal, kata Bismo, calon PMI non-prosedural sangat rentan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan TPPM. Hal itu seperti yang terjadi di Kamboja dan Myanmar, para PMI ini dipekerjakan di tempat judi online.
4 Jurus Cegah TPPO dan TPPM
Untuk mengantisipasi dan mencegah semakin banyaknya korban TPPO dan TPPM yang belakangan marak bekerja untuk judi online di Kamboja, TPI Imigrasi Soekarno Hatta melakukan sejumlah langkah preventif. "Ada empat langkah pencegahan dan pengetatan yang kami terapkan," kata Bismo.
Bismo menjelaskan, langkah pertama yang dilakukan petugas TPI di Bandara Soekarno Hatta adalah memperketat dan mengintensifkan profiling dan wawancara apabila ada penumpang warga negara Indonesia (WNI) yang akan keluar negeri yang diduga CPMI . "Ini dilakukan berdasarkan Surat Nomor : B.704/KA/PP.03.04/VII/2023 perihal pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia yang sedang melaksanakan cuti," kata Bismo.
Langkah kedua, Bismo melanjutkan, ketika ada penumpang yang diduga sebagai PMI, namun tidak ada bukti atau pengakuan pada saat diwawancara, petugas akan meminta penumpang itu membuat surat pernyataan bahwa tidak akan bekerja di Luar Negeri sebagai PMI. "Cukup membuat surat pernyataan," kata Bismo.
Langkah ketiga, petugas akan melakukan pengecekan situs SISKOP2MI bila ada PMI yang cuti, karena jika mereka PMI sesuai prosedural nama mereka bisa dilihat pada situs tersebut. Namun, kata Bismo, jika petugas imigrasi ada suatu keraguan, langkah keempat atau berikutnya yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan petugas Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Terminal 3 Internasional untuk mengambil tindakan penundaan keberangkatan karena merupakan PMI non-prosedural.
"Langkah-langkah ini kita lakukan sebagai upaya untuk dapat melakukan pencegahan terjadinya TPPO dan TPPM," kata Bismo.
Hal tersebut, ujar dia, diperukan untuk kepastian petugas Imigrasi Soekarno Hatta dalam melaksanakan tugas sesuai Pasal 16 UU nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Pejabat imigrasi dapat menolak setiap orang keluar wilayah Indonesia apabila tidak memiliki dokumen perjalanan yg sah dan berlaku, diperlukan untuk kepentingan penyidikan dan masuk dalam daftar pencegahan," kata Bismo. Cara ini, ia menambahkan, menjadi dasar dalam mengantisipasi terjadinya komplain oleh penumpang yang apabila dilakukan penundaan keberangkatan karena diduga PMI non-prosedural.
Bismo mengatakan, dengan menerapkan langkah-langkah tersebut serta koordinasi yang sangat baik dengan Polri, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Instansi lainnya cukup efektif dalam mencegah TPPO dan TPPM dengan modus PMI non prosedural melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Gagalkan Keberangkatan CPMI Non-Prosedural
Sepanjang Januari-September 2024 CPMI non-prosedural atau ilegal yang digagalkan keberangkatannya mencapai 2.474 orang. Rinciannya, Januari 330 orang, Februari 254 orang, Maret 368 orang, April 139 orang, Mei 286 orang, Juni 258 orang, Juli 256 orang, Agustus 394 orang dan 1-16 September 189 orang pada periode 1 -16 September 2024. Negara tujuan utama mereka adalah Kamboja, Myanmar, dan Malaysia.
"Per 23 September kemarin saja ada 22 CPMI non-prosedural yang berhasil kami tunda keberangkatannya," kata Bismo.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Dedy Irsan, mengapresiasi pencegahan keberangkatan ribuan CPMI non-prosedural itu. Dedy menilai, langkah proaktif dari pihak imigrasi sangat krusial dalam melindungi Warga Negara Indonesia (WNI) dari risiko perdagangan manusia.
"Imigrasi Soekarno-Hatta adalah filter utama pergerakan orang masuk dan keluar Indonesia.Imigrasi harus memberikan pelayanan prima, berhati-hati, dan cermat,” ujar Dedy.