Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

gaya-hidup

Kecelakaan di Tol Saat Mudik Lebaran, Ini Aturan Negara Soal Waktu Istirahat Sopir Berikut Jerat Pidananya

Untuk mencegah kecelakaan saat Mudik lebaran, sopir harus cukup istirahat sesuai aturan negara berikut ini.

20 April 2023 | 11.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sederet insiden kecelakaan telah terjadi saat puncak mudik lebaran 2023 ini. Pada Rabu, 19 April 2023, terjadi kecelakaan  di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 50 arah Cikampek pada pukul 15.20 WIB. Di tempat lain dalam waktu berdekatan kecelakaan terjadi di Tol Layang MBZ KM 16+400 arah Cikampek sekira pukul 15.22 WIB, Hanya selisih 3 menit, tepatnya di Purbaleunyi KM 68 arah Jakarta, bus terguling dan menutup jalan sehingga sebabkan kemacetan panjang. 

Mudik menggunakan kendaraan umum seperti bus memang punya keuntungan tersendiri. Kita tinggal duduk dan sopir mengantar sampai kota tujuan. Namun nasib kita menjadi bergantung kepada sopir dan kondisi mobil. Jika sopir atau mobil tidak prima risiko kecelakaan angkutan umum mungkin saja terjadi. 

Negara telah memiliki aturan untuk menghindari hal itu. Terutama tentang waktu istirahat saat mengemudi. Sebab, terlalu lama mengemudi tanpa istirahat dapat meningkatkan risiko kecelakaan dan juga mempengaruhi kesehatan dan kenyamanan pengemudi dan penumpang.

Oleh karena itu, dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah diatur soal lalu lintas dan kapan seorang pengemudi harus mendapatkan istirahat.

Pasal 90 ayat (3) menyebutkan bahwa “Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum setelah mengemudikan Kendaraan selama 4 (empat) jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam”.

Selain itu, pada ayat (4) juga terdapat pengecualian bagi pengendara kendaraan umum yang bekerja selama 12 jam sehari. Mereka boleh beristirahat sebanyak 1 jam selama bekerja. Berikut adalah bunyi ayatnya.

“Dalam hal tertentu Pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 (dua belas) jam sehari termasuk waktu istirahat selama 1 (satu) jam”.

Jika seorang sopir terbukti menyebabkan kecelakaan karena terus memaksakan berkendara untuk mengejar waktu perjalanan dan mengabaikan istirahat, sopir tersebut bisa dijerat pidana. Melansir dari Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 283, hukumannya berupa kurungan tiga bulan atau denda sebesar Rp 750 ribu. 

Hal itu tentu harus disertai dengan pertanggung jawaban atau ganti rugi kepada korban. Termasuk mengganti kerusakan barang atau biaya rumah sakit untuk korban kecelakaan.

Tips beristirahat selama perjalanan jauh

Dikutip dari laman Departemen Transportasi Texas, sangat penting untuk meluangkan waktu istirahat saat perjalanan jauh, terlebih bagi pengemudi. Berikut ini ialah tips agar tidak

  • Beristirahatlah yang cukup sebelum perjalanan Anda.
  • Jangan mengemudi dalam keadaan mengantuk atau lelah.
  • Hindari mengemudi antara tengah malam dan 6 pagi jika memungkinkan.
  • Kenali tanda-tanda peringatan kelelahan seperti menguap, mata lelah, dan jalur melayang.
  • Keluar dari kendaraan Anda dan regangkan kaki Anda setiap dua jam.
  • Beristirahat di  safety rest area  atau  layanan travel information center.
  • Istirahat selama 15 hingga 20 menit di setiap perhentian atau rest area.

Pilihan Editor: Tiga Kecelakaan di Tol, Ini Pentingnya Jaga Tekanan Angin Ban Mobil Sebelum Berangkat 

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus