Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Apa Kabar Kasus Firli Bahuri? Polda Metro Jaya Akan Kembali Periksa Eks Ketua KPK Itu

Kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo mencuat lagi. Polda Metro Jaya akan kembali periksa Eks Ketua KPK itu.

4 Oktober 2024 | 14.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Masih ingat dengan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka perkara pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL)? Nyaris setahun tak kunjung digelar sidang peradilan, kelanjutan penanganan kasus yang sempat mengendap ini akhirnya mencuat lagi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penyidik Polda Metro Jaya menyebut akan kembali memeriksa Firli, yang juga diinisialkan sebagai FB, terkait pertemuannya dengan pihak berperkara. Kabar anyar ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, dikutip Rabu, 2 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“FB akan diperiksa dan dimintai keterangannya kembali. Kapan waktunya, nanti akan kami update,” ujar Kombes Ade Safri.

Firli, yang merupakan pucuk pimpinan lembaga antirasuah, justru melakukan tindakan rasuah paling berat, pemerasan. Dalam perjalanan kasusnya, dua kemudian ditersangkakan dalam dua perkara. Pertama soal pemerasan tersebut dan lainnya ihwal melanggar larangan pimpinan KPK bertemu pihak berperkara.

Berikut kilas balik dua perkara yang dijeratkan kepada Firli Bahuri:

1. Kasus dugaan pemerasan

Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka dugaan pemerasan SYL pada Rabu, 22 November 2023 lalu. Saat itu Ade Safri menuturkan, status sebagai saksi naik menjadi tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Metro Jaya. Firli dijerat Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 UU Tipiko juncto Pasal 65 KUHP.

“Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Ade di Polda Metro Jaya.

Tindak pidana korupsi yang ditangani KPK ini perihal perkara di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2020 hingga 2023. Alur waktu terungkapnya kasus hingga penetapan tersangka terhadap Firli disampaikan penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Poldda Metro Jaya AKP Arief Maulana dalam sidang prapradilan Firli pada Jumat, 15 Desember 2023.

Penyelidikan kasus bermula pada 12 Agustus. Saat itu terdapat aduan masyarakat terkait dugaan korupsi olej pimpinan KPK dalam menangani perkara di lingkungan Kementan. Setelah penyelidikan, pada 6 Oktober status perkara naik menjadi penyidikan. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantas menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 9 Oktober.

Firli kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara pada 22 November, berdasarkan empat alat bukti: keterangan aksi; surat sebagaimana formil dengan surat perintah penyitaan, penggeledahan, dan seterusnya; penemuan alat bukti petunjuk di dalam UU Tipikor Pasal 26 a; terdapat kesesuaian antar alat bukti.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Firli tak segera ditahan oleh kepolisian. Kala itu Ade Safri mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan tindakan penahanan terhadap yang bersangkutan. Namun, hingga Maret 2024 atau 100 hari sejak penetapan tersangka, Firli tak kunjung ditahan.

Atas dasar itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan pada Jumat, 1 Maret 2024. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyebut Kapolda dan Kapolri telah menghentikan penyidikan secara tidak sah dan tidak segera menahan Firli.

Pihaknya juga mencurigai adanya intervensi karena tersangka merupakan anggota Polri. Oleh karena itu, MAKI meminta hakim agar memerintahkan Kapolda, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan Firli.

Polda Metro Jaya kemudian membantah penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Firli dihentikan. Ketua Tim Hukum Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Leonardus Simarmata mengatakan proses penyidikan masih berlanjut. Namun, ia enggan menyebut kapan penyidik akan memanggil Firli karena bukan wewenangnya.

Leonardus juga menampik jika kasus ini mandek karena ada intervensi dan kepentingan politik. “Tidak ada karena masih ada rangkaian sidik yang dilakukan oleh penyidik, baik itu pemanggilan saksi maupun juga melakukan upaya dokumentasi terhadap barang bukti yang dijadikan sebagai alat bukti,” katanya di PN Jakarta Selatan, Selasa, 2 April 2024.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kendala menangani kasus dugaan pemerasan oleh Firli terhadap SYL. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Syahron Hasibuan, mengatakan kasus Firli itu bisa berjalan jika penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya memenuhi berkas yang diminta jaksa penuntut umum.

“Di kita tidak ada kendala kalau materi yang dibutuhkan teman-teman penuntut dipenuhi penyidik,” kata dia saat dihubungi pada Sabtu, 27 April 2024.

Sebelumnya Kejaksaan sempat mengembalikan berkas perkara tersangka kasus pemerasan SYL ke Polda Metro Jaya. Alasan pengembalian berkas dilakukan JPU karena dianggap belum lengkap atau P-19. Alasan itu dikemukakan setelah berkas itu diteliti sesuai Pasal 110 dan Pasal 138 (1) KKUHAP.

Sehingga kasus pemerasan oleh Firli kepada SYL masih perlu dikembangkan oleh penyidik di Polda Metro Jaya. Menurut Syahron, saat itu penyidik masih bekerja melengkapi berkas tersebut berdasarkan hasil koordinasi sesuai berkas P-19. Berkas itu belum dikembalikan kepada Kejaksaan.

“Kalau ada mungkin kita bisa bicara banyak. Ini domainnya masih di teman-teman Polda,” kata dia

Polda Metro Jaya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap SYL pada Rabu, 29 Mei 2024. SYL direncanakan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi dalam perkara dugaan pemerasaan oleh Firli Bahuri. Selain SYL, penyidik juga telah memanggil mantan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta.

“Itu benar, panggilan pemeriksaan lanjutan sebagai saksi kasusnya Pak Firli Bahuri, mantan ketua KPK,” kata kuasa hukum Syahrul, Djamal Koedoeboen membenarkan rencana pemanggilan itu melalui telepon seluler pada Selasa, 28 Mei 2024.

Djamal juga memberi informasi bahwa kemungkinan SYL dan dua mantan anak buahnya itu tidak dapat menghadiri undangan pemeriksaan itu. Sebab waktunya bersamaan dengan jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor.

“Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk berkoordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya karena persidangan di hari Senin dan hari Rabu tidak bisa ditunda,” katanya.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho memastikan kasus yang menjerat Firli masih menjadi perhatian. “Untuk kasus tersebut saat ini sedang diasistensi Bareskrim Polri,” ujar Sandi, Jumat, 31 Mei 2024. Namun, pihaknya belum bisa berkomentar banyak. Sebab Polri harus menanyakan dahulu perkembangan kasus kepada Bareskrim Polri.

“Nanti untuk updatenya kita tanyakan Bareskrim Polri sehingga kita akan menjawab lebih gamblang dan lebih jelas,” kata Sandi.

Pada Agustus lalu, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap alasan Firli belum disidangkan. Disebut, ada berkas yang masih dalam tahap penyidikan. Sementara itu, satu berkas lain terkait pemerasan masih harus dilengkapi sesuai petunjuk jaksa. Sebagaimana dituturkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

“Terkait LP ini penyidik masih melengkapi dan memenuhi petunjuk rekan-rekan JPU atau jaksa yang tertuang dalam dokumen P-19,” kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Kamis, 15 Agustus 2024.

Selanjutnya: Kasus Firli Bahuri Lainnya

2. Kasus menemui pihak berperkara

Firli Bahuri bertemu dengan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL di sebuah GOR Badminton di kawasan Jakarta Barat pada 2 Maret 2022 lalu. Dalam kasus ini, Firli diduga melanggar Pasal 36 Juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang melarang pertemuan pimpinan KPK dengan pihak berperkara.

Ade Safri pada Agustus lalu mengatakan penyidik Subdit Tipikor telah menaikkan status perkara kedua yang dijeratkan kepada Firli ini ke tahap penyidikan. Penyidik disebut telah mengantongi alat bukti yang mendukung ataupun men-support terkait dugaan tindak pidana tersebut.

“LP (laporan polisi) kedua terkait pasal 36 Undang-Undang KPK sudah dilakukan gelar perkara naik ke penyidikan saat ini sedang berproses,” kata Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Selasa, 13 Agustus 2024.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian menjadwalkan kembali menggelar perkara penetapan tersangka terhadap Firli terkait pertemuannya dengan SYL. Ade Safri mengatakan, gelar perkara ini dimaksudkan untuk kasus larangan pejabat KPK bertemu dengan pihak berperkara yang kini masuk ke dalam tahap penyidikan.

“Setelah lengkap kita akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka,” kata Ade Safri kepada wartawan, Rabu, 21 Agustus lalu.

Terkini, Ade Safri mengatakan, dua laporan polisi diterima oleh Polda Metro Jaya berkaitan dengan dugaan kejahatan yang dilakukan Firli saat ini terus berprogres, penyidikan masih terus berlangsung. Pihaknya memastikan, proses penyidikan dua 2 perkara akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Profesional artinya prosedural dan tuntas. Kami janji tuntas menuntaskan penyidikan perkara a quo,” ucap dia dalam keterangannya, dikutip Rabu, 2 Oktober 2024.

Lebih lanjut, Ade Safri mengatakan, kedua kasus hukum Firli itu akan dilimpahkan kepada JPU bila berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap. Namun, dia menyerahkan sepenuhnya kepada JPU untuk menentukan apakah terdakwa akan didakwa dalam satu surat dakwaan atau tidak.

“Tergantung dari JPU apakah nanti akan mengemas dalam satu dakwaan, yang jelas SPDP dari 2 perkara yang dimaksud sudah diterima oleh JPU,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya ini menandaskan.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | INTAN SETIAWANTY | ERVANA TRIKARINAPUTRI | IKHSAN RELIUBUN | MUTIA YUANTISYA | BAGUS PRIBADI | ADVIST KHOIRUNIKMAH

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus