Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Cilegon - RH, 38 tahun, dalang dari pembunuhan bocah tewas dilakban di Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, diduga sempat memfitnah penjual martabak yang tinggal di dekat rumah korban.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
RH meneror ibu korban dengan mengirimkan pesan yang seolah-olah dibuat oleh penjual martabak. RH mengirim pesan jika tukang martabak lah yang menculik APH, 5 tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Karena RH tahu antara ibu korban dan tukang martabak itu ada masalah utang, jadi dia memprovokasi A dengan mengirimkan pesan seolah olah dari tukang martabak itu," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cilegon Ajun Komisaris Hardi Meidikson Samula, Senin 23 September 2024.
Namun, kata Hardi, hal tersebut telah diklarifikasi ke ibu dan keluarga korban. "Penjual martabak itu tidak ada kaitannya dengan kasus ini”.
Warga di sekitar Pantai Cihara, Lebak, Banten dihebohkan dengan penemuan mayat seorang anak pada 19 September 2024. Mayat bocah tersebut ditemukan dengan kondisi wajah ditutup lakban. Selain itu, sekujur badannya mengalami memar. Setelah didentifikasi, ternyata itu memang korban yang hilang di tanggal 17 di Cilegon itu yaitu APH.
Nyawa APH dihabisi oleh tiga wanita berinisial RH, 38 tahun; SA, 38 tahun; dan EM, 36 tahun, yang merupakan teman ibu korban, A, sekaligus tetangga korban. Mereka mengeksekusi bocah lima tahun itu dengan sadistis di dalam gudang dekat kontrakan mereka di Komplek BBS RT/RW 01/04 Kelurahan Ciwedus, Cilegon pada 17 September 2024.
Menurut Hardi, ketiga tersangka membekap dan melakban mulut korban yang sudah tidak berdaya. RH lalu memukul tubuh korban dengan shockbeaker. Perbuatan sadis emak-emak ini, tidak sampai di situ saja, EM dan RH menutup wajah anak dengan mulut terlakban itu dengan bantal dan mendudukinya. "Dua kali mereka duduki bantal itu, RH dan EM hingga korban tidak bergerak," kata Hardi.
Ketika korban sudah tidak bergerak, para pelaku sempat memasukan tubuh korban ke dalam kontainer plastik, tapi tidak jadi dan akhirnya dimasukan ke dalam tas ransel.
Setelah itu, ketiga tersangka ini berpencar ke arah Lebak. SA membawa jasad APH menggunakan Ransel. "Mereka bersembunyi di Kramat Watu sampai tanggal 18 September, sebelumnya mereka sempat akan membakar jasad korban dan tidak jadi," kata Hardi.
SA dan EM kemudian mendatangi kontrakan UH dan YH meminta tolong membuang jasad APH yang tersimpan di dalam ransel. Menggunakan sepeda motor, kedua pria itu membuang jasad APH di jembatan dekat Pantai Cihara, Lebak."Dua pria ini diupah masing masing Rp 100 ribu untuk membuang mayat korban,"kata Hardi.
Pilihan Editor: Alasan Polisi Tidak Jerat Tersangka Kasus Bocah Tewas Dilakban dengan Pasal Pembunuhan Berencana