Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Fadli Zon Bela Mamat Alkatiri yang Dipolisikan Anggota DPR Hillary Brigitta Lasut

Fadli Zon membela komika Mohammed Yusran Farid Alkatiri alias Mamat Alkatiri yang dilaporkan ke polisi oleh anggota DPR Hillary Brigitta Lasut

5 Oktober 2022 | 07.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon, membela komika Mohammed Yusran Farid Alkatiri alias Mamat Alkatiri yang dilaporkan ke polisi oleh politikus Partai NasDem, Hillary Brigitta Lasut, atas tuduhan pencemaran nama baik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saya ikut sebagai pembicara pada diskusi itu. Setelah selesai ikut di-roasting oleh Mamat Alkatiri. Menurut saya wajar kritik-kritiknya, memang sesekali ada kata kasar, tapi itulah “bumbu” komedi. Saya merasa terhibur dan terpingkal-pinkal,” tulis Fadli Zon dalam akun Twitternya, Selasa, 4 Oktober 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hillary melaporkan Mamat karena merasa tersinggung dengan materi komedi tunggal yang disampaikannya dalam diskusi bersama Total Politik. Dalam potongan video saat Mamat Alkatiri tampil yang beredar di media sosial, Mamat menyinggung sejumlah pernyataan Hillary mulai dari jangan asal kritik tapi juga mencari solusi hingga ajakan jangan takut masuk ke politik. Kata-kata seperti tahi dan goblok memang terucap dari mulut komedian itu.

Melalui unggahannya di Instagram, Hillary menilai apa yang disampaikan Mamat bukan termasuk kritik. Dia mengamini jika pejabat publik boleh dikritik, tapi tidak dengan makian atau perundungan.

Yang bilang anjing dan tai bukan penghinaan coba aja kalo dia ngomong begini ke ibu atau anak kalian,” tulisnya, Selasa, 4 Oktober 2022.

“Ga usah bawa-bawa saya pejabat publik harus siap dikritik, deh. Tai dan goblok bukan kritik. Itu BULLY DAN VERBAL HARRASMENT,” tulis legislator asal Manado itu.

Hillary Brigitta Lasut melaporkan Mamat Alkatiri ke Polda Metro Jaya melalui pengacara Muhammad Fauzan Rahawarin pada Senin, 3 Oktober 2022. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/5054/X/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus