Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat digeledah oleh tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung. Penggeledahan itu dilakukan pada Kamis pagi, 3 Oktober 2024 sekitar pukul 09.00 WIB. Berlangsung selama sehari penuh, petugas baru keluar dari kantor KLHK pada Jumat dini hari, 4 Oktober 2024, sekitar pukul 00.23 WIB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan pantauan Tempo, pada pukul 00.23 WIB itu, para penyidik memasukkan barang bukti ke mobil Hiace dan membawa hasil penggeledahan itu keluar dari kantor KLHK. Ketika ditanya terkait hasil penyidikan, tim penyidik Kejagung kompak tidak menjawab.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Tanyakan saja ke Kapuspenkum (Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung),” ujar salah seorang penyidik berseragam biru dongker, Jumat dini hari.
Lebih lanjut, berikut fakta-fakta mengenai penggeledahan kantor KLHK oleh tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.
Kapuspenkum Benarkan Penggeledahan
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar membenarkan bahwa tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah menggeledah kantor Kementerian LHK. "Penyidik pada Jampidsus sedang melakukan kegiatan penegakan hukum berupa penggeledahan di KLHK," kata Harli kepada Tempo, Kamis, 3 Oktober 2024.
Penggeledahan Terkait Korupsi Sawit
Harli mengatakan, penggeledahan itu terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola perkebunan kelapa sawit tahun 2016-2024. Namun Harli enggan membeberkan ihwal rincian kasus dan alasan penggeledahan dilakukan. “Belum dapat informasi detailnya, penyidik yang melakukan penggeledahan, informasi sedang dihimpun," ucap dia.
Sita Empat Boks Barang Bukti
Dari penggeledahan itu, tim penyidik Jampidsus Kejagung membawa empat boks beserta dua kardus kecil keluar dari kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kotak-kotak tersebut diduga berisi barang bukti penggeledahan dari lantai atas gedung.
Berdasarkan pantauan, boks yang disita berisi berkas atau data dari beberapa ruangan KLHK. Salah satu kotak dengan tutup oranye bertuliskan ‘disita dari ruang kerja Sub-Direktorat Perubahan, Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan di lantai 2'.
Kotak lain dengan tutup berwarna biru bertuliskan Biro Hukum 1. Sementara kotak lain yang juga berwarna tutup biru memiliki keterangan Ruang IPHL (Pengelolaan Hutan Lestari). Selain itu, ada juga kotak yang bertuliskan ‘Box Ruangan Dakum Pidana – Tim Tiger.’
ILONA ESTHERINA | JIHAN RISTIYANTI | CHARISMA ADRISTY berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Setelah Polisikan Vadel Badjideh, Nikita Mirzani Laporkan Pengacara Razman Arif ke Polda Metro Jaya