Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kamaruddin Simanjuntak, Nelson Simanjuntak, bersama timnya sejak pagi telah bersiap, berpakaian rapi membawa setumpuk berkas, di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan. Berbekal surat kuasa dari Samuel Hutabarat dan Rosi Simanjuntak, orang tua dari almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J siap menghadiri sidang perdana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hampir dua tahun sudah peristiwa tragis yang menimpa Brigadir J, tewas terbunuh di tangan bekas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Pilu masih membekas di benak keluarga. Tak hanya kehilangan seorang putra, tapi juga harapan keluarga. Peristiwa itu meninggalkan banyak luka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ini bab dua kasus Irjen Pol Sambo,” kata Nelson Simanjuntak tim kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, pada Selasa, 28 Februari 2024.
Sidang perdana yang terdaftar dengan nomor perkara 167/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL direncanakan dimulai pukul 10.00 WIB, Selasa 28 Februari 2024. Tim Kuasa hukum telah bersiap namun belum ada satu pun tergugat yang terlihat. Padahal per 20 Februari 2024, surat panggilan dari PN Jakarta Selatan telah sampai dan diterima di alamat masing-masing tergugat.
Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, didampingi Nelson Simanjuntak dan Johanes Raharjo duduk di kursi pengugat setelah cukup lama menunggu. “Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” kata hakim sembari mengetuk tiga kali palunya, tanda sidang perdana dimulai sekitar pukul 11.53 WIB, cukup lama dari jadwal semestinya.
Ruangan sidang 03 PN Jakarta Selatan yang tak cukup besar itu seketika dipenuhi awak media, berdesakan mengambil gambar, dan data peliputan. Segera setelah sidang dimulai, hakim memeriksa kelengkapan berkas dari kuasa hukum Brigadir J dan membacakan sejumlah nama tergugat yang telah dipanggil.
Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal Wibowo, hingga turut tergugat yakni Kapolri, Menteri Keuangan RI, dan Presiden RI satu per satu disebutkan Hakim. Namun tak ada satu pun yang hadir, begitu juga kuasa hukum dari tergugat.
Sidang harus ditunda. PN Jakarta Selatan akan kembali memanggil para tergugat untuk kedua kalinya. Sidang direncanakan kembali digelar pada 19 Maret 2024. "Tidak ada alasan bagi mereka untuk tidak hadir, karena panggilannya sah, meyakinkan dan patut, sudah ada surat paggilan," kata Kamaruddin Simanjuntak usai meninggalkan ruang sidang.
Johanes Raharjo yang berdiri di samping Kamaruddin Simanjuntak menambahkan jika substansi gugatan perdata merujuk pada pasal 1365 BW yakni gugatan perbuatan melawan hukum. "Hal ini didasari karena berdasarkan putusan kasasi pidana yang sudah ingkrah, atas nama para tergugat, yang sudah terpisah dan meyakinkan, serta faktannya sudah tidak bisa digangu gugat. Oleh kerenannya kita menggugat secara perdata," katanya
Banyak kerugian yang dirasakan keluarga Brigadir J, ujar Johanes, bukan hanya kehilangan putra tapi juga harapan bagi keluarga. Menurut dia, jika Brigadir Yosua tidak dibunuh, maka ia masih bisa berkarier, mengabdi kepada negara, dan menghidupi keluarga hingga 30 tahun ke depan. Belum lagi kerugian atas harta benda mulai dari uang Rp 200 Juta hingga pin emas yang dicuri, handphone, laptop, dan pakaian yang tidak pernah kembali.
Kerugian-kerugian itu membuat keluarga Brigadir J menuntut sejumlah Rp7,5 miliar. Selain itu, keluarga menuntut agar rumah tempat Brigadir Yosua dibunuh dapat dikenang, diabadikan, dan dijadikan museum. "Rumah dinas tempat pembantaian Yosua itu, kita minta untuk dibuat milik negara, jadi dikenang di situ Yosua pernah dibantai oleh beberapa jenderal,” ujar Kamarudin Simanjuntak.
Aura Aulia (Magang)