Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus Ferdy Sambo hari ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan dilakukan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk persidangan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tunggu sian ini (pelimpahan)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi seperti dikutip Antara, Senin, 10 Oktober 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Syarief mengatakan, pelimpahan berkas para terdakwa ke PN Jakarta Selatan itu sesuai dengan tempat kejadian perkara atau locus delicti yang berada di wilayah hukum Jakarta Selatan.
"Untuk pelimpahan di PN Jaksel," tambahnya.
Selain pelimpahan tahap II, yakni berupa tersangka dan barang bukti, dari penyidik Polri ke jaksa penuntut umum (JPU), Kejari Jaksel juga menyiapkan surat dakwaan untuk 11 terdakwa agar bisa segera disidangkan di pengadilan.
"Kami mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan yang dilakukan," katanya.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan siap menggelar pengadilan terhadap Ferdy Sambo Cs. Mereka pun melakukan berbagai persiapan untuk menggelar sidang kasus yang menjadi sorotan publik sejak Juli lalu itu.
"Penunjukan majelis hakim setelah berkas perkara, terdakwa dan barang bukti dilimpahkan," ujar Haruno.
Dalam perkara ini, PN Jakarta Selatan akan mengadili dua perkara.
Perkara pertama adalah kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Sedangkan perkara kedua adalah obstruction of justice. Dalam kasus ini, Ferdy Sambo juga akan jadi terdakwa. Selain dia, ada enam bekas anak buahnya yang bakal jadi terdakwa yaitu Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, Komisaris Chuck Putranto, Komisaris Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.