Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengajar Linguistik Forensik Universitas Negeri Jakarta Krisanjaya berkomentar soal laporan Hillary Brigitta Lasut pada komedian Mamat Alkatiri atas pencemaran nama baik. Ia menilai, apa yang dikatakan Mamat masuk dalam penghinaan, tapi bukan pencemaran nama baik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ungkapan 'makian' (tanda kutip oleh Krisanjaya) seperti goblok, tahi tergolong ke dalam penghinaan sebagaimana diatur di dalam KUHP atau UU yg mereferensikannya," jelas Krisanjaya melalui pesan singkat kepada Tempo pada Jum'at, 7 Oktober 2022
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menyatakan, apa yang Mamat katakan tidak memiliki unsur pencemaran nama baik sebab kata-kata yang terlontar dari mulut Mamat tidak memenuhi syarat verba tindakan. "Unsur makna pencemarannya tidak ada karena syarat verba tindakan nya tidak terpenuhi," tukasnya
Verba tindakan atau kata kerja tindakan adalah kelas kata yang menyatakan subjek yang sedang melakukan sikap, tindakan, atau tingkah laku.
Krisanjaya menambahkan, secara linguistik, pencemaran nama baik sebagaimana diatur Kitab Undang-undang Hukum Pidana mensyaratkan verba tindakan atau kata kerja.
"Perbuatan yang dilarang berupa pencemaran (nama baik) sebagai mana diatur di dalam KUHP secara linguistik forensik mensyaratkan kata kerja atau verba perbuatan atau tindakan," tuturnya.
Politikus NasDem laporkan Mamat Alkatiri
Sebelumnya, pada Rabu, 5 Oktober 2022 anggota DPR dari Partai NasDem Hillary Brigitta Lasut melaporkan komika Mamat Alkatiri ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Dalam laporan itu disebutkan, Hillary merasa nama baiknya dicemarkan oleh Mamat saat menghadiri sebuah talkshow pada Sabtu, 1 Oktober lalu.
Dugaan pencemaran nama baik itu berawal ketika Hillary menjadi narasumber dalam sebuah diskusi di Jakarta. Dalam acara tersebut hadir pula anggota DPR lain, yakni Fadli Zon. Di akhir acara Mamat melakukan sindiran atau roasting kepada para tamu acara, termasuk Hillary.
"Menurut pelapor, dalam melakukan roasting kepada korban, terlapor menggunakan kata yang kurang sopan. Atas kejadian tersebut korban merasa dicemarkan nama baiknya," ujar Zulpan.
Hillary Brigitta Lasut membuat laporan polisi yang telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/5054/X/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada Senin, 3 Oktober. Dalam laporan itu, Mamat Alkatiri diduga melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
MUHSIN SABILILLAH
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.