Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Imigrasi Lepas Kembali Obilgor BLBI Marimutu Sinivasan Setelah Diperiksa Karena Mau Kabur ke Malaysia

Imigrasi melepas Marimutu Sinivasan setelah ia dicegah karena hendak kabur ke Malaysia melalui pintu perbatasan Entikong.

9 September 2024 | 16.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Entikong melepas obligor BLBI Marimutu Sinivasan yang dicegah hendak pergi ke Sarawak Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong Kalimantan Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Yang bersangkutan kami lepaskan setelah menjalani pemeriksaan dan penarikan paspor," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Henry Dermawan Simatupang saat dihubungi Tempo, Senin 9 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Henry mengatakan, bos Texmaco itu tidak ditahan karena bukan berstatus daftar pencarian orang (DPO) atau buron. "Dia hanya berstatus cekal atas permintaan Kementerian Keuangan karena kasus piutang negara," kata Henry.  

Menurut Henry, Marimutu Sinivasan  termasuk salah satu WNI yang masuk dalam Daftar Pencegahan keluar wilayah Indonesia berdasarkan siar yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi tanggal 3 Juni 2024 atas permintaan Menteri Keuangan RI di tanggal yang sama terkait alasan piutang negara. 

Secara prosedural, kata Henry, pihaknya telah menarik paspor Marimutu dengan cara melakukan serah terima paspor. Petugas, kata dia, telah memeriksa Marimutu sekitar dua jam di Kantor TPI Entikong.

Dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui jika Marimutu hendak ke Sarawak dengan tujuan berobat. Namun, petugas tetap mencegahnya untuk menyeberang ke Sarawak dan melepaskannya setelah penarikan paspor dilakukan. 

Menurut Henry, pencegahan dan penarikan paspor yang dilakukan Petugas Imigrasi merupakan amanah Pasal 91 ayat (2) dan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Pasal 231 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.  

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat  Muhammad Tito Andrianto menjelaskan Marimutu masuk kedalam subjek pencegahan atas dasar permintaan dari Kementerian Keuangan dikarenakan yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban terhadap Piutang Negara.

"Petugas Imigrasi menolak keberangkatan dan mengamankan MS pada saat yang bersangkutan hendak melarikan diri ke Kuching Malaysia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Entikong," kata Tito. 

Saat akan melewati PLBN, Marimutu tidak turun dari kendaraan karena mengaku sedang sakit.  Tito menjelaskan, setelah dilakukan pemindaian paspor oleh petugas konter ditemukan dalam sistem bahwa yang bersangkutan identik cekal 100 persen.

Setelah paspor Marimutu Sinivasan terdeteksi identik cekal, petugas kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan dengan cara wawancara singkat kepada Marimutu. "Petugas mendapatkan informasi bahwa benar yang bersangkutan adalah subjek daftar pencegahan dan yang bersangkutan benar pemegang paspor Republik Indonesia," kata Tito. 

Selanjutnya Tito langsung melaporkan dan berkoordinasi atas kejadian ini Kepada Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim secara intens. Dirjen Imigrasi menginstruksikan untuk memproses sesuai dengan Standar Operasional Prosedur dan Peraturan-Perundang Undangan yang berlaku.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus