Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) berencana menghadirkan dua eks petinggi PT Timah Tbk sekaligus terdakwa korupsi tata niaga timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra, sebagai saksi sidang Harvey Moeis besok.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal ini terungkap dalam sidang perkara korupsi timah dengan terdakwa Helena Lim (Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange), Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (eks Direktur Utama PT Timah), Emil Ermindra (bekas Direktur Keuangan PT Timah), dan MB. Gunawan (Direktur PT Stanindo Inti Perkasa).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Izin Yang Mulia, sekalian, untuk besok kami bermohon untuk Pak Riza Pahlevi dan Pak Emil kami akan periksa di perkara Harvey Moeis besok untuk menjadi saksi," kata Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 25 September 2024.
Jaksa lalu meminta agar sidang Helena Lim Mochtar Riza, Emil Ermindra, dan MB. Gunawan ditiadakan pada Kamis besok, 26 September 2024. Hakim tak langsung mengiyakan permintaan tersebut.
"Nanti ya, nanti sesuai jadwal persidangan yang sudah kami tetapkan," tutur Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh, dalam persidangan. "Nanti kami akan bicarakan dengan majelis, sambil jalan ya."
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mendakwa Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi, Emil Ermindra, dan MB. Gunawan ikut mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan, baik di kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah. "Berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan," ujar ketua tim JPU Ardhito Murwadi.
Ketiganya juga didakwa ikut merugikan keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 atau Rp 300 triliun. Angka tersebut berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 28 Mei 2024.
Keempat terdakwa perkara korupsi timah itu didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 (primair) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 (subsidair).
Pilihan Editor: Saksi Ungkap Tarif Pungli Agar Bisa Pindah dari Ruang Isolasi Rutan KPK Rp 25 Juta