Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi berharap Komisi Yudisial atau KY melakukan langkah-langkah konkret untuk menjamin rasa keadilan dari masyarakat yang sedang berperkara. Harapan ini disampaikan Jokowi dalam acara penyampaian laporan tahunan KY Tahun 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kita harus aktif mencatat keluhan-keluhan masyarakat dan para pencari keadilan," kata kepala negara, Senin, 13 Maret 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Secara umum, Jokowi menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada KY yang telah bekerja keras menjaga marwah dunia peradilan. Termasuk, menyampaikan laporan tahunan secara terbuka kepada masyarakat
Menurut Jokowi, peran Komisi Yudisial dalam reformasi peradilan sangat penting untuk melakukan fungsi pengawasan eksternal yang independen. "Agar kekuasaan kehakiman mengedepankan akuntabilitas peradilan," kata dia.
Jokowi berharap KY terus berkolaborasi dengan mitranya, yaitu Mahkamah Agung, untuk menjamin kepastian hukum yang berkeadilan dan menjawab rasa keadilan masyarakat. "Pemerintah mendukung setiap langkah-langkah untuk meningkatkan kualitas pelayanan peradilan," ujar Jokowi.
Menurut Jokowi, sinergi KY dan MA perlu terus diperkuat untuk menjaga dan menegakkan kehormatan. "Untuk menjaga keluhuran martabat dan perilaku hakim yang menjadi bagian penting untuk mencapai Indonesia maju yang kita cita-citakan," kata dia.
Di luar harapan Jokowi, dalam beberapa tahun terakhir KY terus disorot. Salah satunya menyangkut kewenangan terbatas yang dimilik lembaga ini. Akhir tahun lalu, sorotan muncul pada kewenangan KY untuk menyadap hakim.
Sorotan muncul usai Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menangkap dua Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Selain itu, ada juga hakim yustisial di MA yang ditahan KPK, yaitu Edy Wibowo. Dia juga dibekuk KPK dalam kasus pengurusan perkara di MA.
KY mengaku sulit menerapkan kewenangan penyadapan terhadap hakim yang diduga terlibat suatu kasus, seperti korupsi. Padahal, mereka punya kewenangan untuk melakukan penyadapan.
"Kalau dilihat Pasal 20 Undang-Undang KY, memang kami diberi kewenangan melakukan penyadapan, tetapi harus bekerja sama dengan aparat penegak hukum yang lain," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Joko Sasmito, di Jakarta, Rabu, 28 Desember 2022.
Selain itu, kata Joko, jika KY meminta aparat penegak hukum lain, maka mereka harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan. Namun, pada praktiknya, KY kesulitan melakukan penyadapan.
Meskipun KY telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Polri, Kejaksaan Agung, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menurut dia, penyadapan yang dilakukan KY pelaksanaannya tidak mudah. "Walaupun undang-undang itu sudah jelas, tetapi tidak bisa dilaksanakan," kata Joko.
Pilihan Editor: Rafael Alun dan Tsunami Transaksi Rp 300 Triliun di Kemenkeu