Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu ketua umum partai politik (parpol) di Indonesia dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan terhadap seorang selebgram perempuan. Namun, laporan tersebut langsung dicabut di hari yang sama setelah keduanya sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi menjelaskan korban berinisial AN melaporkan ARS ke kantornya pada 4 Oktober 2024. Pelaporan ini lalu ditangani oleh Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Berdasarkan info dari penyelidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, awalnya merima laporan tanggal 4 Oktober atas dugaan penganiayaan biasa dan atau penganiayaan ringan 351 atau 352 KUHP," kata Ade Ary saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Ade menuturkan penganiayaan yang dialami korban tergolong ringan. Korban akhirnya memilih mencabut laporannya setelah proses mediasi berlangsung. Pelapor juga tidak akan menuntut secara hukum dalam bentuk apapun di kemudian hari. “Terlapor berinisial ARS. Laporannya tanggal 4 Oktober, dicabut tanggal 4," ujarnya.
Kasus dugaan penganiayaan ini sempat menjadi sorotan publik karena menyebut nama salah satu ketua umum partai politik. Sebelumnya, beredar sejumlah nama ketua umum partai besar yang dituding melakukan kekerasan ini. Namun, polisi mengonfirmasi bahwa yang dilaporkan adalah ketua umum partai kecil.
Meski ARS merupakan tokoh politik, polisi memastikan bahwa penyelesaian kasus ini tidak terkait dengan urusan politik. Adapun ARS merupakan Ahmad Ridha Sabana, ketua umum Partai Garuda. Dia disebut-sebut telah menganiaya selebgram Aprilliya Nabilla, yang belakangan viral.
Polisi menyatakan pencabutan laporan ini murni dilakukan atas kesepakatan korban dan pelaku, tanpa ada tekanan atau intervensi dari pihak ketiga.