Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Polres Gorontalo Ajun Komisaris Besar Deddy Herman mengatakan pihaknya telah menerima laporan dugaan kekerasan seksual anak terkait dengan video asusila guru-murid yang viral di media sosial. Kasus tersebut terdaftar dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/199/IX/2024/SPKT/Polres Gorontalo/Polda Gorontalo, tertanggal 23 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Terkait kasus viral dimedia sosial, bahwa benar kami dari Polres Gorontalo telah menerima laporan dari paman/orang tua/wali dari korban,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 25 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Deddy menjelaskan pihaknya sudah menetapkan DH sebagai tersangka dan menahannya. Polisi menjeratnya dengan pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Menurut Deddy, pihaknya telah memeriksa delapan saksi serta pelapor dan terlapor. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban dan tersangka mulai dekat sejak awal 2022 dan menjalin hubungan asmara pada September.
Ia menuturkan persetubuhan guru-murid ini pertama kali dilakukan sekitar Januari 2024 dan terakhir pada bulan ini di salah satu rumah teman korban di wilayah Kecamatan Limboto Barat. Perbuatan itu sempat direkam menggunakan ponsel oleh teman korban, tanpa sepengetahuan dari korban dan tersangka.
Deddy mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Gorontalo dan Provinsi Gorontalo, agar menghentikan dan tidak menyebarkan video syur tersebut demi melindungi masa depan korban anak.
Deddy berujar pihaknya melalui Direktorat Cyber serta bekerja sama dengan Kominfo sedang meng-counter video-video yang sudah tersebar di media sosial.
“Sejak awal kami menyampaikan bahwa kasus ini melibatkan anak dibawah umur, sehingga kami berkomitment menangani kasus ini dengan serius,” katanya.
Pilihan Editor: Pesan Haris Azhar Usai MA Tolak Kasasi Jaksa di Kasus Lord Luhut