Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa istri mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian (KA) Kementerian Perhubungan Prasetyo Boedijahjono. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan pemeriksaan itu untuk memperdalam soal peran Prasetyo dalam dugaan korupsi jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Istri tersangka PB (Prasetyo Boedijahjono) RREP,” kata Harli, Rabu, 13 November 2024. Harli juga mengatakan ada satu lagi saksi yang juga diperiksa oleh Kejagung, yakni Staf pada Direktur Sarana Transportasi Jalan pada Kementerian Perhubungan inisial DR.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun kedua orang saksi itu diperiksa untuk proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa atas nama Prasetyo Boedijahjono.
“Pemeriksaan saksi dilakukan juga untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dimaksud,” kata Harli.
Diketahui sebelumnya, Prasetyo Boeditjahjono ditangkap sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat, pada Ahad, 3 November 2024. Ia kemudian ditahan di Rutan Salmeba cabang Kejaksaan Agung. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, Prasetyo telah menerima fee sebesar Rp 2,6 miliar.
Kejaksaan menjelaskan peran Prasetyo dalam kasus korupsi jalur kereta api Besitang-Langsa tersebut. Prasetyo diduga memerintahkan kuasa pengguna anggaran yaitu terdakwa Nur Setiawan Sidik selaku Kepala BTP Sumbagut 2016-2017, untuk memecah pekerjaan konstruksi tersebut menjadi 11 paket. Ia juga meminta kepada kuasa anggaran Nur Setiawan Sidik untuk memenangkan delapan perusahaan dalam proses tender lelang.
Diketahui, kerugian negara akibat kasus tersebut diduga mencapai Rp 1,1 triliun. Kejagung sudah melakukan pemeriksaan maraton kepada Prasetyo Boedijahjono setelah ditangkap. Berdasarkan alat bukti yang cukup, Prasetyo kini ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung setelah sebelumnya mangkir panggilan beberapa kali.
Atas perbuatannya, Prasetyo disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 3q tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.